Polisi Ungkap Narkoba Senilai Rp11,6 Miliar Bakal Diedarkan Saat Tahun Baru

- Reporter

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh kurir narkoba. Mereka masing-masing berinisial MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31).

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra mengatakan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut rencananya akan diedarkan saat tahun baru.

“Rencananya seperti itu, untuk diedarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru,” ujar Telly Areska Putra dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024).

Telly mengungkapkan para pelaku yang ditangkap merupakan tiga jaringan narkoba berbeda. Untuk tersangka RHY dan RJ merupakan kurir sabu jaringan Malaysia-Indonesia.

Baca Juga :  KAI Daop 4 Semarang Tingkatkan Keandalan Prasarana Hadapi Nataru

“Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang mana berperan sebagai kurir,” ujarnya.

Menurut Telly, para tersangka mendapat upah Rp600 ribu hingga Rp20 juta dari pengiriman narkoba tersebut. Pelaku menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau hasil penjualan untuk kehidupan sehari-hari. Jadi untuk menghidupkan keluarga sehari-hari, foya-foya belum. Untuk kehidupan sehari-hari. Mungkin sebagian mungkin ada yang foya-foya, tapi selama ini buat kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Baca Juga :  10 Provinsi Sepakati Langkah Bersama Wujudkan Energi Bersih hingga Zero Sampah

Selain menangkap tujuh tersangka, lanjut Telly, polisi juga menyita barang bukti berupa 8.337 gram sabu, 2.150 gram ganja, satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat.

“Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp11.681.800.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar,” tukasnya.

Berita Terkait

Menko Polkam Ajak Seluruh Elemen Bangsa Bersatu Perangi Narkotika Demi Indonesia Emas 2045
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata “Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah”
Danamon Prasmul EduWealth Resmi Diluncurkan, Perkuat Perencanaan Pendidikan Masa Depan Anak
Pemerintah RI Kirim Menko Polkam ke Doha, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan Emir Qatar
Menko Polkam Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Sesuai Aturan dan Berkeadilan
Menko Polkam Motivasi Siswa Dikmaba TNI dan Calon Manajer KDKMP di Rindam I/Bukit Barisan
Menko Polkam Ingatkan Bahaya Disinformasi bagi Masa Depan Generasi Muda
Kunjungi Natuna, Menko Polkam Tegaskan Peran Strategis Prajurit di Wilayah Perbatasan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:43 WIB

Menko Polkam Ajak Seluruh Elemen Bangsa Bersatu Perangi Narkotika Demi Indonesia Emas 2045

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:54 WIB

Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata “Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah”

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:01 WIB

Danamon Prasmul EduWealth Resmi Diluncurkan, Perkuat Perencanaan Pendidikan Masa Depan Anak

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:19 WIB

Pemerintah RI Kirim Menko Polkam ke Doha, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan Emir Qatar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:44 WIB

Menko Polkam Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Sesuai Aturan dan Berkeadilan

Berita Terbaru