Polisi Ungkap Narkoba Senilai Rp11,6 Miliar Bakal Diedarkan Saat Tahun Baru

- Reporter

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh kurir narkoba. Mereka masing-masing berinisial MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31).

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra mengatakan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut rencananya akan diedarkan saat tahun baru.

“Rencananya seperti itu, untuk diedarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru,” ujar Telly Areska Putra dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024).

Telly mengungkapkan para pelaku yang ditangkap merupakan tiga jaringan narkoba berbeda. Untuk tersangka RHY dan RJ merupakan kurir sabu jaringan Malaysia-Indonesia.

Baca Juga :  Hari Ke-7 Layani Nataru, Transaksi SPKLU PLN Cetak Rekor Tertinggi, Naik Lebih 400 Persen

“Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang mana berperan sebagai kurir,” ujarnya.

Menurut Telly, para tersangka mendapat upah Rp600 ribu hingga Rp20 juta dari pengiriman narkoba tersebut. Pelaku menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau hasil penjualan untuk kehidupan sehari-hari. Jadi untuk menghidupkan keluarga sehari-hari, foya-foya belum. Untuk kehidupan sehari-hari. Mungkin sebagian mungkin ada yang foya-foya, tapi selama ini buat kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Baca Juga :  Menko Polkam: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Harus Berani Ambil Peran dalam Pembangunan

Selain menangkap tujuh tersangka, lanjut Telly, polisi juga menyita barang bukti berupa 8.337 gram sabu, 2.150 gram ganja, satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat.

“Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp11.681.800.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar,” tukasnya.

Berita Terkait

59 Ribu Warga Jateng Keluar dari Kemiskinan, Menko Muhaimin Apresiasi Strategi Ahmad Luthfi
Dari Jateng untuk NTT, Bantuan Tahap Dua Kembali Diberangkatkan
Bantuan Mengalir dari Jateng, Korban Gempa NTT Dapat Dukungan
Dari TPA hingga Energi, Strategi Pengelolaan Sampah Jateng Diapresiasi
Pamor Wicaksono Terima Tokoh Inspiratif Jateng, Aspirasi Rakyat Jadi Amanah
13 Tokoh dengan Kiprah Beragam Raih Apresiasi Tokoh Inspiratif Jateng 2026
Menko Polkam: Pastikan Aspirasi Masyarakat Sampai ke DPR Tanpa Gangguan Pihak yang Tidak Bertanggung Jawab
Jateng Ajukan Tujuh Tokoh Calon Pahlawan Nasional, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:40 WIB

59 Ribu Warga Jateng Keluar dari Kemiskinan, Menko Muhaimin Apresiasi Strategi Ahmad Luthfi

Selasa, 1 September 2026 - 16:33 WIB

Dari Jateng untuk NTT, Bantuan Tahap Dua Kembali Diberangkatkan

Selasa, 1 September 2026 - 12:18 WIB

Bantuan Mengalir dari Jateng, Korban Gempa NTT Dapat Dukungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Dari TPA hingga Energi, Strategi Pengelolaan Sampah Jateng Diapresiasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Pamor Wicaksono Terima Tokoh Inspiratif Jateng, Aspirasi Rakyat Jadi Amanah

Berita Terbaru