Atur Jarak Aman Bangunan, Jateng Dorong Raperda Garis Sempadan Lebih Komprehensif dan Adaptif

- Reporter

Kamis, 16 April 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang memimpin Jateng bersama Wagub Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), mendukung prakarsa DPRD Jawa Tengah yang mengusulkan Rencana Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan. Garis sempadan berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang guna menjamin keselamatan, ketertiban dan keberlanjutan lingkungan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai membacakan jawaban Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, atas prakarsa tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis, 16 April 2026.

“Kita berharap dengan Perda ini nanti menyelesaikan problem-problem yang mungkin di lapangan sudah terjadi dan juga yang lebih penting adalah ini nanti menjadi payung kita untuk mengendalikan di lapangan nanti,” ujarnya.

Sumarno mencontohkan, saat in masih terjadi pelanggaran dengan pemanfaatan ruang di garis sempadan. Misalnya, pendirian bangunan, atau bangunan yang mepet jalan. Diakui jika kendali ada di kabupaten/kota, yaitu pada saat pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga :  Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

“Seharusnya sudah terverifikasi di sana. Yang problem, kalau memang saat membangun tidak mengajukan PBG ke kabupaten/kota. Sehingga dengan Perda ini harapan kami akan menjadi kendali ke depannya,” ujarnya.

Pada penyampaian pendapat gubernur terkait prakarsa pembahasan raperda garis sempadan itu, Sumarno mengemukakan pada prinsipnya Pemprov Jateng mendukung rancangan peraturan daerah dimaksud atas inisiatif DPRD.

Disampaikan, penyelenggaraan garis sempadan merupakan penetapan batas maya yang membatasi jarak aman minimal antara bangunan gedung dengan peti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik atau rel kereta api.

Garis sempadan berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang guna menjamin keselamatan, ketertiban dan keberlanjutan lingkungan.

Dia menambahkan, pengaturan terkait dengan penyelenggaraan garis sempadan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah. Setiap orang akan terlindung dari dampak negatif dan ancaman bahaya atas keberadaan dan penyegaran fungsi jalan jalan kereta api, jembatan, sungai, danau, waduk, saluran irigasi, kolam retensi dan pantai.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama Mulai Diterapkan

Selain itu, lanjutnya, pengaturan garis sempadan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 11 tahun 2004 tentang garis sempadan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Wilayah Tengah Nomor 9 Tahun 2013 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maupun dinamika pembangunan saat ini.

Oleh karena itu, diperlukan pembaruan melalui pembentukan peraturan daerah yang baru. Guna memberikan landasan hukum yang lebih relevan, komprehensif dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.

“Perda ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum dalam pengaturan garis sempadan di daerah,” lanjutnya.

Selain itu, akan tercipta ketertiban pertanahan, bangunan dan lingkungan sesuai fungsi kawasan yang direncanakan.

“Mendukung perwujudan ruang yang berkualitas, nyaman, aman, produktif dan berkelanjutan serta mewujudkan bangunan gedung yang selaras dan selaras dengan lingkungannya,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Gubernur Luthfi: IWAPI Harus Hadir Beri Solusi dan Manfaat bagi Masyarakat
Sumarno: Keberhasilan Pendidikan Anak Dimulai dari Kolaborasi Semua Pihak
Tampung Aspirasi Jateng Guyub, Gubernur Jateng Bantu 56 Truk untuk Petani Tebu
Sekda Jateng: Korupsi Harus Dicegah dari Hulu, APIP Jadi Garda Terdepan
Rakorkomwil III Apeksi 2026, Sekda Jateng Tekankan Penguatan Fiskal dan Pengelolaan Sampah
Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong
Kerja Sama Jateng-Fujian Makin Erat, Investasi hingga Youth Exchange Jadi Prioritas
BKD Jateng Bantah Informasi PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:20 WIB

Gubernur Luthfi: IWAPI Harus Hadir Beri Solusi dan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sumarno: Keberhasilan Pendidikan Anak Dimulai dari Kolaborasi Semua Pihak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:25 WIB

Tampung Aspirasi Jateng Guyub, Gubernur Jateng Bantu 56 Truk untuk Petani Tebu

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:02 WIB

Sekda Jateng: Korupsi Harus Dicegah dari Hulu, APIP Jadi Garda Terdepan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:16 WIB

Rakorkomwil III Apeksi 2026, Sekda Jateng Tekankan Penguatan Fiskal dan Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru