Angka Dispensasi Nikah di Rembang Turun

- Reporter

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REMBANG – Angka dispensasi nikah di Kabupaten Rembang sepanjang 2024 menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Panitera Pengadilan Agama Rembang, Kastari menyebutkan, jumlah perkara dispensasi nikah pada 2024 tercatat sebanyak 177 kasus, menurun dari 219 kasus pada 2023.

“Turun lumayan signifikan di 2024,” kata Kastari, saat ditemui di kantorrnya, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, edukasi melalui konseling yang dilakukan oleh pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang menjadi salah satu faktor utama penurunan tersebut. Banyak pemohon yang akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan permohonan, setelah mengikuti konseling.

“Alhamdulillah, ini termasuk keberhasilan Dinsos. Sebelum dispensasi diajukan, ada edukasi dari Dinsos. Ada yang melanjutkan perkara dispensasi, ada juga yang tidak. Di Rembang, sudah menjadi budaya bahwa sebelum mengajukan harus ada edukasi dari lembaga perlindungan anak,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Bulan Ramadan, Heri Pudyatmoko Minta Pemda Lebih Peka Peningkatan Kerentanan Sosial

Kepala Dinsos PPKB Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka dispensasi nikah. Salah satu langkahnya, menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama melalui nota kesepahaman (MoU). Kerja sama ini menghasilkan metode pencegahan terbaik yang diakui secara nasional, bahkan mendapat penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI.

“Kabupaten di seluruh Indonesia banyak yang meniru upaya Kabupaten Rembang. Fakta bahwa itu ditiru secara nasional adalah lahirnya Permen Nomor 5 Tahun 2019, di mana hakim dapat meminta masukan dari psikolog atau tenaga kesehatan melalui Puspaga, terkait rekomendasi calon pemohon dispensasi kawin,” jelasnya.

Disampaikan, pihaknya melaksanakan konseling dalam lima sesi pertemuan. Tujuannya, untuk mengukur kesiapan calon pasangan suami/istri dan memberikan pemahaman, terkait undang-undang yang melarang perkawinan anak.

Baca Juga :  Program Kecamatan Berdaya Diperkuat Lewat Kapulaga dan Bangga Kencana

“Konseling ini sangat efektif memberikan kesadaran dan ruang berpikir bagi anak-anak serta orang tua, untuk mempertimbangkan ulang permohonan dispensasi. Banyak yang tidak tahu alasan pelarangan perkawinan anak, sehingga melalui konseling itu kami memberikan penjelasan,” katanya.

Prapto menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan surat rekomendasi dispensasi nikah, melainkan surat keterangan pemohon telah mengikuti lima sesi konseling. Keputusan akhir tetap berada di tangan Pengadilan Agama.

“Hakim posisinya tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Karena itu, kami tidak menggunakan istilah rekomendasi, melainkan surat keterangan. Hal ini sudah kami sampaikan saat zoom bersama Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jateng Berhasil Tekan Angka Perkawinan Anak, Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci
Sinergi TNI AL dan Instansi Terkait, 15.000 Liter Air Bersih Disalurkan di Pati
Taj Yasin Tinjau Hybrid Seawall Demak, Warga Mulai Rasakan Manfaatnya
Jaga Cadangan Air Tanah, Taj Yasin Gaungkan Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan
Pemprov Jateng Evaluasi Keamanan Porprov Usai Atlet Selam Jepara Meninggal Dunia
Cegah Api Meluas, Ahmad Luthfi Perintahkan Penyisiran di Kawasan Gunung Lawu
Taj Yasin: Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disesuaikan dengan Kebutuhan Daerah
Ahmad Luthfi Kenang Prestasi Syabilla, Atlet Selam Jepara yang Berpulang saat Porprov

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Jateng Berhasil Tekan Angka Perkawinan Anak, Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Sinergi TNI AL dan Instansi Terkait, 15.000 Liter Air Bersih Disalurkan di Pati

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Taj Yasin Tinjau Hybrid Seawall Demak, Warga Mulai Rasakan Manfaatnya

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Pemprov Jateng Evaluasi Keamanan Porprov Usai Atlet Selam Jepara Meninggal Dunia

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Cegah Api Meluas, Ahmad Luthfi Perintahkan Penyisiran di Kawasan Gunung Lawu

Berita Terbaru