BKD Rembang Persilakan Masyarakat Laporkan Kecurangan Seleksi PPPK

- Reporter

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REMBANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang membuka layanan pengaduan bagi masyarakat, yang menemukan dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Masyarakat dapat melaporkan peserta yang tidak memenuhi syarat, tetapi lolos seleksi administrasi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih menyampaikan, masyarakat yang keberatan terhadap hasil seleksi PPPK, dapat mengajukan laporan, jika terdapat peserta yang tidak memenuhi ketentuan.

“Jadi, setiap kami mengumumkan, kami memberikan keterangan bahwa masyarakat bisa memberikan masukan atau melaporkan, kalau memang di lapangan ditemukan yang faktual masa pengabdiannya kurang dari dua tahun,” ujar Ichwan, saat ditemui di kantornya, Kamis (20/3/2025)

Baca Juga :  80 Peserta Lolos Pelatihan Keterampilan Gratis di Rembang

Disampaikan, sudah ada beberapa laporan tertulis terkait dugaan kecurangan tersebut, salah satunya dari tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.

“Kemudian, ada OPD yang secara serta merta mencabut. Entah karena gejolak atau alasan lain, kami pastinya kurang tahu,” imbuhnya.

Pihaknya menekankan kehati-hatian dalam menangani seleksi PPPK, terutama untuk formasi guru. Dari 491 formasi guru yang tersedia, sebagian diperuntukkan bagi mereka yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga :  ASN Jateng Mulai WFH, Pemprov Siapkan Sistem Pemantauan Ketat

“Jangan sampai kondisi di lapangan tidak sesuai dengan fakta dua tahun. Kemudian, dari PPG ini sampai diketahui yang bersangkutan kurang dari dua tahun, akhirnya ditempuh dengan jalur hukum. Makanya kami berhati-hati. Kami juga kasihan dengan para kepala sekolah, jika mereka hanya menggunakan dasar belas kasihan,” jelasnya.

Ichwan menambahkan, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK tahap II, dapat menyampaikan laporan secara tertulis langsung ke Kantor BKD Rembang. Pihaknya berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

“Datang saja ke bidang PPIK, nanti ketemu saya atau Mbak Ajeng,” tutupnya.

Berita Terkait

JQH Jateng Dukung Penuh Sukses Prestasi dan Pelaksanaan MTQ Nasional XXXI Jateng
Ning Nawal Ingin Organisasi Perempuan Jadi Motor Pemberdayaan
Ning Nawal Ungkap Tren Positif Penanganan Stunting di Jawa Tengah
Atur Jarak Aman Bangunan, Jateng Dorong Raperda Garis Sempadan Lebih Komprehensif dan Adaptif
Kecamatan Berdaya Digeber, 576 Camat di Jateng Teken Komitmen
Gubernur Luthfi Ajak DPRD dan Pemda Satu Langkah Percepat Pembangunan
Banjir Meluas di Solo Raya, BPBD Jateng Intensifkan Evakuasi dan Logistik
Ahmad Luthfi Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Lewat Program Healing

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:24 WIB

JQH Jateng Dukung Penuh Sukses Prestasi dan Pelaksanaan MTQ Nasional XXXI Jateng

Sabtu, 18 April 2026 - 06:47 WIB

Ning Nawal Ingin Organisasi Perempuan Jadi Motor Pemberdayaan

Sabtu, 18 April 2026 - 06:39 WIB

Ning Nawal Ungkap Tren Positif Penanganan Stunting di Jawa Tengah

Kamis, 16 April 2026 - 16:35 WIB

Atur Jarak Aman Bangunan, Jateng Dorong Raperda Garis Sempadan Lebih Komprehensif dan Adaptif

Kamis, 16 April 2026 - 16:28 WIB

Kecamatan Berdaya Digeber, 576 Camat di Jateng Teken Komitmen

Berita Terbaru