Kasus Kekerasan Tinggi, Nawal Yasin Minta Kampus Aktif Dampingi RPPA

- Reporter

Rabu, 26 November 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat Rumah Perlidungan Perempuan dan Anak (RPPA) di dalam program Kecamatan Berdaya.

Menurutnya, RPPA merupakan salah satu komponen penting dalam Kecamatan Berdaya. Keberadaan RPPA ini diharapkan dapat melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, serta memberikan bantuan hukum bagi korban.

Hal tersebut disampaikan Nawal, seusai menjadi narasumber dalam Diskusi Publik dan Pengabdian Masyarakat Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Sebagai Penguatan Program Kecamatan Berdaya Pemprov Jawa Tengah di Kantor Kecamatan Semarang Barat, Selasa (25/11/2025).

Pada kesempatan itu, Nawal mengapresiasi komitmen Fakultas Hukum UNS dalam menguatkan pengetahuan serta layanan hukum di RPPA Kecamatan Semarang Barat.

“Untuk kampus hukum di UNS, saya sangat mengapresiasi keberadaannya dalam mengedukasi dan menyosialisasikan ke masyarakat, sehingga kita semakin berkomitmen untuk menghadirkan layanan hukum di Kecamatan Berdaya,” kata istri Wakil Gubernur Jateng ini.

Pihaknya juga mendorong Fakultas Hukum kampus-kampus lainnya, untuk melakukan pendampingan serupa dalam program unggulan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin tersebut.

“Kami menggandeng banyak pihak, termasuk dengan akademisi dan perguruan tinggi,” imbuh dia.

Baca Juga :  Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Aktif Wujudkan Program Pemberdayaan Perempuan

Menurut Nawal, hal itu untuk merespon tinginya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jateng. Pada 2024, kekerasan terhadap perempuan tercatat sebanyak 1.956 kasus, dan kekerasan pada anak 1.349 kasus.

Di sisi lain, pihaknya juga terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan, dengan melatih Kader Paralegal PKK Penggerak Rumah Pelindungan Perempuan dan Anak (Kader Perak), yang ditugaskan di RPPA Kecamatan Berdaya.

Saat ini, sebanyak 230 Kader Perak telah dibekali pengetahuan keparalegalan. Mereka aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan untuk pencegahan, serta memberikan pendampingan kepada perempuan dan maupun anak korban kekerasan.

Pada momen itu, Nawal juga meninjau implementasi Kecamatan Berdaya di Semarang Barat. Menurutnya, kecamatan tersebut cukup progresif karena sudah ramah anak dan difabel, serta memiliki klinik hukum dan galeri UMKM.

Selain RPPA dan pemberdayaan disabilitas, komponen lain di dalam Kecamatan Berdaya ialah Kartu Zilenial. Melalui kartu ini, generasi Zilenial bisa mendapatkan akses untuk mengikuti pelatihan kewirausahaan, serta pengembangan potensi diri.

“Karena potensi sangat besar, apalagi Zilenial itu sangat adaptif terhadap gadget dan teknologi. Maka kita manfaatkan untuk dia bisa memiliki ketahanan ekonominya,” ungkap Nawal.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran PMK, 5 Pasar Hewan di Sragen Ditutup Hingga Akhir Januari 2025

Dia berharap, pendampingan dari perguruan tinggi juga dapat dilakukan, tidak hanya di klinik hukum atau RPPA Kecamatan Berdaya, tetapi juga Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Sebelumnya, pemprov bersama Kementerian Hukum sudah membentuk Posbankum di 8.563 desa/kelurahan di Jateng. Pembentukan Posbankum di provinsi ini telah mencapai 100 persen.

“Dari diskusi tadi banyak sekali pertanyaan seputar kebutuhan tentang pengetahuan hukum. Sehingga harus ada klinik-klinik hukum di Kecamatan Berdaya ini, juga untuk mendukung Posbankum di desa-desa di Jateng sudah terbentuk 100 persen,” ungkap Nawal.

Sementara, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UNS, Dr Ayub Torry Satriyo Kusumo mengatakan, kampusnya siap mendukung program-program Pemprov Jateng melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Khusus program Kecamatan Berdaya, akademisi dan ahli hukum UNS memberikan pengetahuan keparalegalan, agar kader PKK siap mengadvokasi kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Jadi di satu sisi dalam konteks-konteks sosial perempuan bisa melaksanakan fungsi dan tugasnya di bidang sosial, namun harus paham hal ikhwal yang berkaitan dengan hukum. Meskipun ketika nanti akan beracara harus didampingi advokat atau ahli di bidang hukum,” tutur Ayub.**

Berita Terkait

Gubernur Luthfi: IWAPI Harus Hadir Beri Solusi dan Manfaat bagi Masyarakat
Sumarno: Keberhasilan Pendidikan Anak Dimulai dari Kolaborasi Semua Pihak
Tampung Aspirasi Jateng Guyub, Gubernur Jateng Bantu 56 Truk untuk Petani Tebu
Sekda Jateng: Korupsi Harus Dicegah dari Hulu, APIP Jadi Garda Terdepan
Rakorkomwil III Apeksi 2026, Sekda Jateng Tekankan Penguatan Fiskal dan Pengelolaan Sampah
Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong
Kerja Sama Jateng-Fujian Makin Erat, Investasi hingga Youth Exchange Jadi Prioritas
BKD Jateng Bantah Informasi PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:20 WIB

Gubernur Luthfi: IWAPI Harus Hadir Beri Solusi dan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sumarno: Keberhasilan Pendidikan Anak Dimulai dari Kolaborasi Semua Pihak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:25 WIB

Tampung Aspirasi Jateng Guyub, Gubernur Jateng Bantu 56 Truk untuk Petani Tebu

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:02 WIB

Sekda Jateng: Korupsi Harus Dicegah dari Hulu, APIP Jadi Garda Terdepan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:16 WIB

Rakorkomwil III Apeksi 2026, Sekda Jateng Tekankan Penguatan Fiskal dan Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru