Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda Mulai 8 April

- Reporter

Senin, 24 Maret 2025 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Zonajateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi masyarakat dengan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pembebasan atau penghapusan penuh tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025.

Gubernur Ahmad Luthfi menerangkan, program itu menyasar khususnya kepada masyarakat yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang. Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.

Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp 2,8 triliun di Jateng.

“Saya dengan seluruh bupati/wali kota berikut jajaran telah rapat tentang (penerapan pergub) pajak kendaraan bermotor di Jawa tengah,” kata Luthfi, di kompleks Kantor Gubenur Jateng, Kota Semarang, Senin 24 Maret 2025.

Syaratnya, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025), pada periode program mulai 8-30 Juni 2025. Dengan pembayaran pajak berjalan 2025 periode tersebut, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Baca Juga :  Ngumpulke Balung Pisah, Momentum Konsolidasi Nahdliyin Bangun Jawa Tengah

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak (PKB) dan dendanya, tetapi kita dengan batas waktu. Ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan. Makannya ini kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya, akan tetapi kita (Pemprov Jateng) tetap peroleh pendapatan,” kata Luthfi menegaskan.

Luthfi bilang, telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.

Di tempat yang sama, Triadi, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, menambahkan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Pengusaha Roster di Semarang Terbantu Pembayaran dengan QRIS, Cepat dan Tidak Bingung Mikir Kembalian

Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, menambahkan, untuk syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih harus menunjukkan KTP pemilik kendaraan yang tertera.

“Kita masih sesuaikan dengan regulasinya. Apabila pada saat kendaraan tersebut sudah berganti identitas kepemilikan, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses perubahan kepemilikan atau istilah familiarya Balik Nama Kendaraan Bermotor,” kata dia.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menambahkan, potensi PKB di Jateng ada sekira 12 juta obyek kendaraan. Di mana yang belum menunaikan pembayaran pajak sekira 5 juta. .

“Kalau capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” kata dia.

Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi tersebut pembebasan tunggakan dan denda tersebut di atas. Termasuk bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng. (*)

Berita Terkait

Sekda Sumarno Tinjau Sawah Terdampak Lumpur Akibat Tanggul Jebol Tuntang Grobogan
Salat Id di Huntara Tegal, Ahmad Luthfi Serahkan Sapi kepada Warga Terdampak Tanah Gerak
Warga Desa Tinanding Grobogan Sambut Sapi Kurban Presiden dengan Haru dan Syukur
Jateng Optimistis Pariwisata dan Ekonomi Syariah Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Kampanye Gemarikan Digencarkan, Nawal Yasin Dorong Konsumsi Ikan di Jateng
Jateng Perluas Pelatihan Kerja untuk Disabilitas dan Keluarga Prasejahtera
Wagub Taj Yasin Dukung Raperda Tata Kelola Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Jateng
Kobaran Api Perang Obor Jepara Menyala, Wagub Jateng Tekankan Nilai Amanah

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:39 WIB

Sekda Sumarno Tinjau Sawah Terdampak Lumpur Akibat Tanggul Jebol Tuntang Grobogan

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:42 WIB

Salat Id di Huntara Tegal, Ahmad Luthfi Serahkan Sapi kepada Warga Terdampak Tanah Gerak

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:32 WIB

Warga Desa Tinanding Grobogan Sambut Sapi Kurban Presiden dengan Haru dan Syukur

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:08 WIB

Jateng Optimistis Pariwisata dan Ekonomi Syariah Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:29 WIB

Jateng Perluas Pelatihan Kerja untuk Disabilitas dan Keluarga Prasejahtera

Berita Terbaru