UMP Jawa Tengah Naik 6,5 Persen jadi Rp2.169.349 di 2025

- Reporter

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2025 naik 6,5 persen. Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

“Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2024) malam

Menurut Nana, penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga :  Ombudsman RI Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik Pemerintah Daerah di Jateng

Selain itu, imbuhnya, juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2024.

Dijeladkan, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

Baca Juga :  ASN Diminta Tak Loyo, Ahmad Luthfi Tekankan Pelayanan Publik Tetap Prima

“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” tegas dia.

Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025. Penetapan UMK 2025, lanjut Nana, akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, harapannya perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025,” harap Pj Gubernur.***

Berita Terkait

Taj Yasin Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Guru Honorer di Jateng
BI dan Pemprov Jateng Dorong Ekonomi Konsumsi Lewat Rupiah Borobudur Playon 2026
Pemprov Jateng Apresiasi Penghafal Kitab Suci Tanpa Bedakan Asal Daerah
Bersama SGN, Gus Yasin Dekatkan Pemeriksaan Dokter Spesialis ke Warga Desa
DPRD Nilai Rembug Pembangunan Perkuat Sinergi Selatan dan Utara Jateng
Program Speling Jateng Bergerak Cepat, TBC dan Stunting Diburu hingga Pelosok
Dinas Sosial Kota Semarang Apresiasi Rumah Anak Surga, Siap Beri Dukungan Nyata
Komunitas Difabel Adukan Persoalan ke Wagub Taj Yasin, Data Bansos Jadi Sorotan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:28 WIB

Taj Yasin Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Guru Honorer di Jateng

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:03 WIB

BI dan Pemprov Jateng Dorong Ekonomi Konsumsi Lewat Rupiah Borobudur Playon 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 05:36 WIB

Pemprov Jateng Apresiasi Penghafal Kitab Suci Tanpa Bedakan Asal Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:12 WIB

Bersama SGN, Gus Yasin Dekatkan Pemeriksaan Dokter Spesialis ke Warga Desa

Senin, 18 Mei 2026 - 13:48 WIB

DPRD Nilai Rembug Pembangunan Perkuat Sinergi Selatan dan Utara Jateng

Berita Terbaru