UMP Jawa Tengah Naik 6,5 Persen jadi Rp2.169.349 di 2025

- Reporter

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2025 naik 6,5 persen. Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

“Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2024) malam

Menurut Nana, penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga :  Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren Jateng 2026 Resmi Dibuka

Selain itu, imbuhnya, juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2024.

Dijeladkan, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

Baca Juga :  Pastikan Kesehatan Santri, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Terjunkan Spesialis Keliling ke 5.479 Pesantren

“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” tegas dia.

Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025. Penetapan UMK 2025, lanjut Nana, akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, harapannya perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025,” harap Pj Gubernur.***

Berita Terkait

Dinas Sosial Kota Semarang Apresiasi Rumah Anak Surga, Siap Beri Dukungan Nyata
Komunitas Difabel Adukan Persoalan ke Wagub Taj Yasin, Data Bansos Jadi Sorotan
ASN Diminta Tak Loyo, Ahmad Luthfi Tekankan Pelayanan Publik Tetap Prima
640 Pemudik Diberangkatkan Gratis Naik KA, Wagub: Ini untuk Kebahagiaan Keluarga
16.186 Perantau Jateng Mudik Gratis, Gubernur Ahmad Luthfi Berangkatkan 325 Bus dari TMII
Negara Hadir untuk Korban Bencana, Menko Polkam Serahkan 104 Huntap di Aceh Utara
Gus Yasin Tegaskan Audit dan Sanksi bagi SPPG Pelanggar Standar MBG
Gerakan ASRI di Jateng: Bersih, Sehat, dan Indah Bersama Seluruh Daerah

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:26 WIB

Dinas Sosial Kota Semarang Apresiasi Rumah Anak Surga, Siap Beri Dukungan Nyata

Kamis, 26 Maret 2026 - 06:12 WIB

Komunitas Difabel Adukan Persoalan ke Wagub Taj Yasin, Data Bansos Jadi Sorotan

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:19 WIB

ASN Diminta Tak Loyo, Ahmad Luthfi Tekankan Pelayanan Publik Tetap Prima

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:37 WIB

640 Pemudik Diberangkatkan Gratis Naik KA, Wagub: Ini untuk Kebahagiaan Keluarga

Senin, 16 Maret 2026 - 12:41 WIB

16.186 Perantau Jateng Mudik Gratis, Gubernur Ahmad Luthfi Berangkatkan 325 Bus dari TMII

Berita Terbaru