Kajati Jateng Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berujung pada Pemulihan Aset

- Reporter

Jumat, 4 September 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mendorong penyelesaian aset perkara secara tuntas setelah proses penegakan hukum berkekuatan hukum tetap.

Upaya tersebut dilakukan agar barang bukti, barang rampasan, maupun aset yang berkaitan dengan perkara dapat segera memberikan manfaat bagi negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Jawa Tengah Teguh Subroto,SH MH mengatakan pemulihan aset merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang tidak boleh terhenti pada putusan pengadilan.

“Bagaimana hasil dari proses penegakan hukum itu dapat memberikan manfaat dan dikembalikan kepada negara, termasuk melalui pemulihan aset,” kata Teguh , Jumat (4/9).

Untuk mempercepat proses tersebut, Kejati Jateng melakukan koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri, bidang Tindak Pidana Khusus, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga :  Aduan Jadi Bahan Perbaikan, Luthfi Perkuat Pelayanan Publik Jawa Tengah

Salah satu langkah yang dilakukan adalah lelang serentak barang rampasan dan barang sita eksekusi pada 10–14 Agustus 2026. Kegiatan yang melibatkan lima KPKNL di Jawa Tengah itu telah menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp4.699.860.270.

Selain lelang, Kejati Jateng juga mendampingi penyelesaian sejumlah aset perkara di daerah. Di Kejari Sukoharjo, misalnya, dilakukan identifikasi terhadap 38 bidang tanah yang disita dalam perkara korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Pendampingan juga dilakukan di Kejari Kota Semarang terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dari terpidana Untung Arifin.

Asisten Pemulihan Aset Kejati Jateng Dzakiyul Fikri mengatakan percepatan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada aset perkara yang tertinggal setelah proses hukum selesai.

Baca Juga :  BeritaKita Publisher Luncurkan Buku dan Anugerahkan Tokoh Inspiratif Nusantara 2025

Kejati Jateng juga telah memberikan izin penetapan lelang terhadap sejumlah barang rampasan bernilai miliaran rupiah dari beberapa kejaksaan negeri.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nikodemus Sigit Rahardjo menyatakan DJKN mendukung proses lelang sebagai bagian dari mekanisme pemulihan aset.

Barang rampasan yang telah laku dilelang selanjutnya memberikan penerimaan kepada negara sesuai ketentuan.

Teguh menegaskan, percepatan penyelesaian aset sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penegakan hukum dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.

  1. “Pesan saya kepada seluruh jajaran, jaga kekompakan dan kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, khususnya Jawa Tengah,” ujarnya.

Berita Terkait

Jateng Perketat Pemberantasan Judi Online, ASN yang Terlibat Terancam Sanksi
Sekda Jateng Ajak Pemuda Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Aksi Nyata
Jateng Berhasil Tekan Angka Perkawinan Anak, Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci
Sinergi TNI AL dan Instansi Terkait, 15.000 Liter Air Bersih Disalurkan di Pati
Taj Yasin Tinjau Hybrid Seawall Demak, Warga Mulai Rasakan Manfaatnya
Jaga Cadangan Air Tanah, Taj Yasin Gaungkan Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan
Pemprov Jateng Evaluasi Keamanan Porprov Usai Atlet Selam Jepara Meninggal Dunia
Cegah Api Meluas, Ahmad Luthfi Perintahkan Penyisiran di Kawasan Gunung Lawu

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Jateng Perketat Pemberantasan Judi Online, ASN yang Terlibat Terancam Sanksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Sekda Jateng Ajak Pemuda Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Aksi Nyata

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Jateng Berhasil Tekan Angka Perkawinan Anak, Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Sinergi TNI AL dan Instansi Terkait, 15.000 Liter Air Bersih Disalurkan di Pati

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Taj Yasin Tinjau Hybrid Seawall Demak, Warga Mulai Rasakan Manfaatnya

Berita Terbaru