Korban Rumah Ambles di Perum Permata Puri Semarang Tuntut Pengembang Ganti Rugi Rp 5 Miliar

- Reporter

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonajateng.id – Kasus lahan ambles di Perumahan Permata Puri, Semarang, terus berlanjut sampai tahapan mediasi yang kini masih dalam proses, Selasa (24/12)

Kuasa hukum korban, Okky Nurindra Wicaksono, SH menyampaikan bahwa mediasi yang dipimpin hakim mediator telah dijadwalkan ulang hingga 7 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Semarang.

Okky menjelaskan bahwa kasus Rumah Ambles di Permata Puri bisa sampai di meja hijau karena tidak ada itikad baik dari PP untuk mengganti kerugian dari klien.

“Dari pihak pengembang, BUMN yakni PT PP, sampai saat ini tidak mengambil langkah tanggung jawab untuk mengganti kerugian dari klien kami, Ahmad Zubaidi dan Christopher Alun,” kata Okky.

Okky juga menjelaskan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan perumahan di atas tanah yang ternyata memiliki aliran sungai di bawahnya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi akar permasalahan rumah yang ambles dan kini menimbulkan kerugian besar bagi korban.

Baca Juga :  Kasus Anak Bunuh Ayah-Neneknya di Jaksel, Polisi Sita Rekaman CCTV

“Kita ajukan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, jumlah itu wajar karena didasarkan pada penilaian pihak independen. Selain itu, kami juga telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Semarang. Dugaan kami, sungai yang merupakan aset negara justru disertifikatkan dan dijual oleh PT PP,” ujarnya.

Ahmad Zubaidi, salah satu korban, mengungkapkan dampak besar yang ia rasakan sejak rumahnya ambles pada Maret 2024. Hingga kini, ia harus mengontrak rumah dengan biaya sendiri. Ahmad juga merasa tidak mendapatkan empati dari pihak pengembang.

“Sudah hampir setahun berlalu, dan tidak ada langkah nyata dari mereka untuk menyelesaikan masalah ini. Saya bahkan tidak bisa berdagang roti lagi dan harus menyelamatkan keluarga,” ungkap Ahmad.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Jateng Masih Solid

Ahmad juga menceritakan trauma yang dialami keluarganya, terutama anak-anak, akibat peristiwa tersebut. Dewi, Istrinya, yang biasanya berjualan, juga kehilangan mata pencaharian karena tempat tinggal mereka kini tidak layak huni.

“Saya juga tidak bisa produksi, apalagi anak-anak Ketika kejadian itu jadi trauma dan keluarga juga jadi trauma, jadi rumah yang ambles tersebut jadi jarang kami datangi,” ungkap Dewi

Ahmad meminta agar persoalan ganti rugi ini mendapatkan ganti rugi yang layak dan cepat, mengingat rumah diatas sungai melanggar undang-undang dan tidak pantas diperjualbelikan.

“Sebagai korban, harapan kami sederhana, ganti rugi yang layak dan penyelesaian yang cepat. Rumah di atas sungai tentu tidak seharusnya diperjualbelikan,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Banjir Solo Raya, Bantuan Terus Disalurkan
Retakan Tanggul Sungai Tuntang Picu Kewaspadaan, Pemprov Minta BBWS Gerak Cepat
11 Tokoh Inspiratif dari Berbagai Bidang Terima Anugerah Prestasi Indonesia 2026
Kejagung Tangkap Gus Yazid Terkait Dugaan Pencucian Uang
Tinjau Longsor Situkung Banjarnegara, Ahmad Luthfi Pastikan Hunian Sementara Siap 3 Hari
Kasus Atap Gedung Pemkab Brebes Ambruk, Ahmad Luthfi Awasi Penyelidikan Kepolisian
DPW dan 13 DPC PPP Kalimantan Selatan Deklarasi Dukung Agus Suparmanto
Siswa SMP Nasima Ditempa Bahasa Inggris dan Karakter Lewat NPEC 2025

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:30 WIB

Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Banjir Solo Raya, Bantuan Terus Disalurkan

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:43 WIB

Retakan Tanggul Sungai Tuntang Picu Kewaspadaan, Pemprov Minta BBWS Gerak Cepat

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:11 WIB

11 Tokoh Inspiratif dari Berbagai Bidang Terima Anugerah Prestasi Indonesia 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:41 WIB

Kejagung Tangkap Gus Yazid Terkait Dugaan Pencucian Uang

Senin, 17 November 2025 - 19:43 WIB

Tinjau Longsor Situkung Banjarnegara, Ahmad Luthfi Pastikan Hunian Sementara Siap 3 Hari

Berita Terbaru