KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Suap DJKA Kemenhub

- Reporter

Minggu, 1 Desember 2024 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Tersangka yang ditahan berinsial DM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah tahun 2020 sampai 2022.

Tersangka DM telah ditahan KPK sejak Jumat (29/11/), malam. Penahanan ini merupakan lanjutan dari Kamis (28/11), ketika KPK melakukan penahanan 3 tersangka lain.

“Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024 s.d 18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga :  Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

Tessa mengungkapkan, DM mendapat arahan dari PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng yang juga diperintah oleh HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian yang telah jadi tersangka. DM diminta untuk memenangkan sejumlah paket pekerjaan.

“Tersangka DM mendapat arahan untuk memenangkan PT. Asta Perdana milik saudara BI (Bambang Indriyanto) dari Pejabat Kemenhub,” ujarnya.

Kemudian, DM memerintah melalui Ann Fauzi (AF) untuk menagih setiap bulan uang operasional kepada para penyedia jasa. Hal itu terkait pengkondisian proyek jalur kereta ganda elevated antara Solo Balapan-Kadipiro pada KM 104+900 hingga KM 106+900 (JGSS.4) tahun anggaran 2022-2024. Selain itu, Dheky juga menerima hadiah gratifikasi berupa satu unit mobil merek Innova warna hitam pada 2022.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Anak Bunuh Ayah dan Neneknya Mengaku Dapat Bisikan Misterius

“Bahwa total uang yang diberikan melalui saudara AF dari pemenang paket pekerjaan yang menjadi kewenangan tersangka DM adalah sebesar Rp3.062.000.000 (Rp3,06 miliar),” ungkap Tessa.

Atas perbuatannya, Dheky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Jateng Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terbaik Nasional
Djamari Chaniago Ajak Pemda Perkuat Persaingan Positif demi Indonesia Maju
Menguatkan Literasi dari Timur Indonesia, PNM Hadir di Pulau Rinca NTT
Serapan BULOG Nasional Tembus 3 Juta Ton, Semarang Realisasikan 51.702 Ton Setara Beras
2.570 Lentera Waisak Menghias Langit Borobudur, Simbol Perdamaian dan Toleransi
Menko Polkam ke Forkopimda Sulawesi: Bangun Daerah dengan Soliditas dan Sinergi
Menko Polkam Ingatkan Praja IPDN Jangan Takut Menyampaikan Kebenaran kepada Pimpinan
Djamari Chaniago Minta Insan Kejaksaan Jaga Integritas dan Profesionalisme

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:28 WIB

Jateng Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terbaik Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:03 WIB

Djamari Chaniago Ajak Pemda Perkuat Persaingan Positif demi Indonesia Maju

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:47 WIB

Menguatkan Literasi dari Timur Indonesia, PNM Hadir di Pulau Rinca NTT

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:03 WIB

Serapan BULOG Nasional Tembus 3 Juta Ton, Semarang Realisasikan 51.702 Ton Setara Beras

Senin, 1 Juni 2026 - 08:58 WIB

2.570 Lentera Waisak Menghias Langit Borobudur, Simbol Perdamaian dan Toleransi

Berita Terbaru