Lindungi Lingkungan, Pemprov Jateng Hentikan Sementara Operasional Tambang

- Reporter

Selasa, 16 Desember 2025 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat dan tegas terhadap isu aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet, yang viral di media sosial. Selain menghentikan sementara operasional tambang, pemprov juga melakukan pengawasan dan penegakan aturan sesuai kewenangan.

Kepala Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menuturkan, ada lima izin usaha pertambangan skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet. Namun, kelima izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.

Dijelaskan, CV Smart Indo Cipta berjarak 19,4 kilometer dan statusnya tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer statusnya tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer status aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung berjarak 12,3 kilometer statusnya diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.

“Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Saat ini dilakukan pengawasan ketat, serta dikenakan sanksi adminsitratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Agus, seusai dialog di Jateng Online Radio, Senin, 15 Desember 2025.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Jatma Aswaja, Gus Yasin Ajak Kolaborasi dengan Pemprov Jateng

Agus menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinas Batu Agung pada 4 November 2025 lalu, sampai ada perbaikan teknis dan lingkungan yang saat ini dalam pengawasan.

“Jadi diawasi oleh gabungan tiga institusi dari Kepolisian Banyumas, dari Kabupaten Banyumas, dan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Surat itu berlaku sampai 4 Januari 2026,” ungkapnya.

Jika tidak mampu memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan melakukan pemberhentian yang kedua. Selain itu, lanjut Agus, akan dilakukan usulan pencabutan izin ke kementerian terkait.

“Kalau tidak sanggup berarti kita usulkan pencabutan kepada menteri, karena surat izin dikeluarkan oleh menteri. Jadi kalau Gubernur kan tidak bisa mencabut keputusan menteri,” terangnya.

Terkait foto-foto pertambangan yang sempat ramai diperbincangan di Foto Google Earth, Agus menjelaskan, foto tersebut bukanlah aktivitas pertambangan melainkan kegiatan ekplorasi atau pengembangan panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi sekitar 2017. Saat itu, pengeboran dilakukan di tiga titik lokasi.

“Namun ketiga-tiganya tidak menemukan potensi steam panas bumi yang sesuai harapan, sehingga pada tahun 2023 itu mereka sudah menghentikan kegiatannya dan melakukan rehabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi: Adab Jawa Tengah Tepa Selira, Sopan Santun, dan Gotong Royong

Kendati demikian, Agus sangat mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi, terutama terkait pertambangan tersebut. Hal itu untuk bahan evaluasi dan berbenah agar ke depannya lebih baik.

“Karena kegiatan ilegal itu kalau tidak ada supporting dari lingkungan, saya kira tidak akan terjadi,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Agus menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menindak tegas terhadap praktik ilegal pertambangan.

“Sejauh ini, kami telah menutup sekitar 20 tambang ilegal di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya Klaten, Boyolali, Magelang dan lainnya,” tandas Agus.

Sementara, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai Kawasan Taman Nasional. Langkah iti menyusul temuan aktivitas tambang di lereng gunung tersebut.

“Kita itu sudah mengajukan ke Kementerian LHK untuk Gunung Slamet menjadi wilayah Taman Nasional, dan ini belum turun (keputusannya),” ujar Luthfi.

Ditambahkan, pihaknya telah mengambil beberapa langkah terkait aktivitas tambang. Salah satunya, membentuk satgas untuk melakukan identifikasi masalah.*

Berita Terkait

Gubernur Luthfi: IWAPI Harus Hadir Beri Solusi dan Manfaat bagi Masyarakat
Sumarno: Keberhasilan Pendidikan Anak Dimulai dari Kolaborasi Semua Pihak
Tampung Aspirasi Jateng Guyub, Gubernur Jateng Bantu 56 Truk untuk Petani Tebu
Sekda Jateng: Korupsi Harus Dicegah dari Hulu, APIP Jadi Garda Terdepan
Rakorkomwil III Apeksi 2026, Sekda Jateng Tekankan Penguatan Fiskal dan Pengelolaan Sampah
Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong
Kerja Sama Jateng-Fujian Makin Erat, Investasi hingga Youth Exchange Jadi Prioritas
BKD Jateng Bantah Informasi PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:20 WIB

Gubernur Luthfi: IWAPI Harus Hadir Beri Solusi dan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sumarno: Keberhasilan Pendidikan Anak Dimulai dari Kolaborasi Semua Pihak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:25 WIB

Tampung Aspirasi Jateng Guyub, Gubernur Jateng Bantu 56 Truk untuk Petani Tebu

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:02 WIB

Sekda Jateng: Korupsi Harus Dicegah dari Hulu, APIP Jadi Garda Terdepan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:16 WIB

Rakorkomwil III Apeksi 2026, Sekda Jateng Tekankan Penguatan Fiskal dan Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru