Lindungi Lingkungan, Pemprov Jateng Hentikan Sementara Operasional Tambang

- Reporter

Selasa, 16 Desember 2025 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat dan tegas terhadap isu aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet, yang viral di media sosial. Selain menghentikan sementara operasional tambang, pemprov juga melakukan pengawasan dan penegakan aturan sesuai kewenangan.

Kepala Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menuturkan, ada lima izin usaha pertambangan skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet. Namun, kelima izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.

Dijelaskan, CV Smart Indo Cipta berjarak 19,4 kilometer dan statusnya tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer statusnya tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer status aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung berjarak 12,3 kilometer statusnya diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.

“Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Saat ini dilakukan pengawasan ketat, serta dikenakan sanksi adminsitratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Agus, seusai dialog di Jateng Online Radio, Senin, 15 Desember 2025.

Baca Juga :  Peduli Kelompok Rentan, Wagub Jateng Minta Pemeriksaan Lanjut untuk Lansia Pengungsi

Agus menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinas Batu Agung pada 4 November 2025 lalu, sampai ada perbaikan teknis dan lingkungan yang saat ini dalam pengawasan.

“Jadi diawasi oleh gabungan tiga institusi dari Kepolisian Banyumas, dari Kabupaten Banyumas, dan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Surat itu berlaku sampai 4 Januari 2026,” ungkapnya.

Jika tidak mampu memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan melakukan pemberhentian yang kedua. Selain itu, lanjut Agus, akan dilakukan usulan pencabutan izin ke kementerian terkait.

“Kalau tidak sanggup berarti kita usulkan pencabutan kepada menteri, karena surat izin dikeluarkan oleh menteri. Jadi kalau Gubernur kan tidak bisa mencabut keputusan menteri,” terangnya.

Terkait foto-foto pertambangan yang sempat ramai diperbincangan di Foto Google Earth, Agus menjelaskan, foto tersebut bukanlah aktivitas pertambangan melainkan kegiatan ekplorasi atau pengembangan panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi sekitar 2017. Saat itu, pengeboran dilakukan di tiga titik lokasi.

“Namun ketiga-tiganya tidak menemukan potensi steam panas bumi yang sesuai harapan, sehingga pada tahun 2023 itu mereka sudah menghentikan kegiatannya dan melakukan rehabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Banjir Semarang, BPBD Jateng Sigap Turunkan Tim dan Pompa Air

Kendati demikian, Agus sangat mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi, terutama terkait pertambangan tersebut. Hal itu untuk bahan evaluasi dan berbenah agar ke depannya lebih baik.

“Karena kegiatan ilegal itu kalau tidak ada supporting dari lingkungan, saya kira tidak akan terjadi,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Agus menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menindak tegas terhadap praktik ilegal pertambangan.

“Sejauh ini, kami telah menutup sekitar 20 tambang ilegal di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya Klaten, Boyolali, Magelang dan lainnya,” tandas Agus.

Sementara, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai Kawasan Taman Nasional. Langkah iti menyusul temuan aktivitas tambang di lereng gunung tersebut.

“Kita itu sudah mengajukan ke Kementerian LHK untuk Gunung Slamet menjadi wilayah Taman Nasional, dan ini belum turun (keputusannya),” ujar Luthfi.

Ditambahkan, pihaknya telah mengambil beberapa langkah terkait aktivitas tambang. Salah satunya, membentuk satgas untuk melakukan identifikasi masalah.*

Berita Terkait

Awal Tahun Penuh Bencana, Jateng Catat 162 Kejadian hingga April
Warga Pesisir Demak Dapat 20 Rumah Apung dari Pemprov Jateng, Upaya Adaptasi Dampak Rob
TMMD 2026 Dimulai, Pemprov Jateng Siapkan Rp33,2 Miliar untuk Desa
Sosialisasi MBG, Edy Wuryanto Tekankan Dampak Sosial dan Ekonomi Luas
Lepas Kloter Awal Haji, Wagub Jateng Tekankan Tiga Pesan Penting
Kasus Keracunan MBG Demak, Wagub Minta Penguatan Pengawasan Distribusi Makanan Bergizi
Talkshow Hari Kartini, Ning Nawal Serukan Perempuan Jateng Berdaya dan Berintegritas
MTQ Nasional 2026 Siap Digelar di Jateng, Ini Agenda Lengkapnya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:31 WIB

Awal Tahun Penuh Bencana, Jateng Catat 162 Kejadian hingga April

Rabu, 22 April 2026 - 18:10 WIB

Warga Pesisir Demak Dapat 20 Rumah Apung dari Pemprov Jateng, Upaya Adaptasi Dampak Rob

Rabu, 22 April 2026 - 17:43 WIB

TMMD 2026 Dimulai, Pemprov Jateng Siapkan Rp33,2 Miliar untuk Desa

Rabu, 22 April 2026 - 06:34 WIB

Lepas Kloter Awal Haji, Wagub Jateng Tekankan Tiga Pesan Penting

Selasa, 21 April 2026 - 15:51 WIB

Kasus Keracunan MBG Demak, Wagub Minta Penguatan Pengawasan Distribusi Makanan Bergizi

Berita Terbaru