Pemprov Jateng Tanggung Pemulangan 16 Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Krapyak

- Reporter

Senin, 22 Desember 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menanggung seluruh proses pemulangan korban meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal bus PO Cahaya Trans di simpang susun exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin dini hari, 22 Desember 2025.

Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Ahmad Luthfi saat menyambangi keluarga korban di kamar jenazah RSUP dr Kariadi, Kota Semarang, Senin, 22 Desember 2025. Pemprov Jateng bertanggung jawab penuh mulai dari proses identifikasi, pengangkutan jenazah, hingga pengawalan ambulans ke rumah duka masing-masing korban.

“Penanganan kecelakaan ini memang menjadi kewenangan kepolisian. Namun, kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan seluruh korban meninggal dunia ditangani dan dipulangkan oleh Pemprov Jawa Tengah, termasuk pengawalan sampai ke rumah duka,” ujar Luthfi.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Luncurkan Pendidikan Koperasi di Sekolah, Bekali 6,38 Juta Pelajar Jateng

Ia menegaskan, seluruh korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi akan difasilitasi ambulans dan mendapat pengawalan hingga tiba di daerah asal.

Selain penanganan korban meninggal, Pemprov Jateng juga memastikan perawatan korban luka berjalan optimal. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah telah diterjunkan untuk mendampingi proses penanganan medis terhadap para korban yang dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Semarang.

“Untuk korban luka yang saat ini menjalani perawatan, dinas kesehatan turun langsung memastikan pelayanan medis berjalan maksimal,” katanya.

Gubernur Ahmad Luthfi turut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas musibah tersebut.

Baca Juga :  Expo dan Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan HUT ke-284 Kabupaten Rembang

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami menyampaikan duka yang mendalam. Semoga para korban yang meninggal husnul khatimah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,” ucapnya.

Sebagai informasi, kecelakaan melibatkan bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengangkut 34 penumpang dengan rute Jatiasih, Jakarta, menuju Yogyakarta. Bus diduga melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, dan terguling sekitar pukul 00.30 WIB.

Hingga Senin siang, jumlah korban meninggal dunia tercatat 16 orang, sementara 18 penumpang lainnya masih menjalani perawatan di RSUP dr Kariadi, RS Columbia Asia, serta RSUD dr Adhyatma MPH (RS Tugu Semarang).*

Berita Terkait

Pelari dari 14 Negara Ikut Merbabu Skyrace 2026, Sekda Jateng: Penopang Sport Tourism dan Kesadaran Mencintai Alam
Sekda Jateng Dorong Kesadaran Pelestarian Alam dan Budaya di Boyolali
Menko Polkam ke Taruna Akmil: Jaga Kekompakan, Tingkatkan Kompetensi, dan Dekat dengan Prajurit
Pemprov Jateng Perbaiki Puluhan Ruas Jalan dan Jembatan pada 2026, Ini Daftarnya
Ahmad Luthfi Luncurkan Pendidikan Koperasi di Sekolah, Bekali 6,38 Juta Pelajar Jateng
Bank Mandiri Taspen Serahkan Penindakan Pelaku Penipuan Kepada Aparat Penegak Hukum
Menko Polkam: Presiden Prabowo Tak Lindungi Koruptor, Siapa Pun Akan Ditindak
PMI Jateng Pastikan Ketersediaan Kantong Darah di Jateng Aman

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:19 WIB

Pelari dari 14 Negara Ikut Merbabu Skyrace 2026, Sekda Jateng: Penopang Sport Tourism dan Kesadaran Mencintai Alam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:08 WIB

Sekda Jateng Dorong Kesadaran Pelestarian Alam dan Budaya di Boyolali

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:31 WIB

Menko Polkam ke Taruna Akmil: Jaga Kekompakan, Tingkatkan Kompetensi, dan Dekat dengan Prajurit

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Jateng Perbaiki Puluhan Ruas Jalan dan Jembatan pada 2026, Ini Daftarnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Bank Mandiri Taspen Serahkan Penindakan Pelaku Penipuan Kepada Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru