Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Pastikan Tidak Ada Kenaikan

- Reporter

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, justru akan melakukan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 % yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2026.

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Sebaliknya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian relaksasi PKB pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut, mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor. Kenaikan yang dimaksud, terkait kebijakan opsen (tambahan pajak) yang diterapkan sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

Sesuai aturan tersebut, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 % pada PKB di tahun 2025.

Hanya saja, pada tahun 2025, masyarakat Jawa Tengah memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari – Maret 2025. Dengan begitu, tidak terasa ada beban pada pembayaran obsen pajak.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Luncurkan Digitalisasi Pembayaran Trans Jateng

Pada awal tahun ini, lanjut Sumarno, masyarakat terasa ada kenaikan PKB. Ini dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan. Oleh karenanya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, menginstruksikan agar dilakukan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026.

“Besarannya kurang lebih 5 %,” terang Sumarno.

Penerapan tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kegiatan pembangunan, dan kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat. Adapun penerapannya, diharapkan akan berlangsung sampai akhir tahun 2026.

Selain rencana diskon 5 % untuk PKB tersebut, pada tahun 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pemebebasan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
untuk kendaraan bekas. Namun demikian, pemilik tetap harus membayar biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.

Kajian mengenai relaksasi tersebut, kata Sumarno, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi pada saat ini.

Baca Juga :  BULOG Semarang Rutin Droping MinyaKita ke Pasar Tradisional, Stok Aman Harga Terjaga

“Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” tegas Sumarno.

Potensi pajak itu, lanjutnya, digunakan untuk program pembangunan infrastruktur karena berhubungan dengan jalan. Selain itu juga dalam bidang pendidikan melalui sekolah gratis, untuk SMA dan SMK Negeri.

Dalam kesempatan itu, Sumarno menyampaikan, target pendapatan dari sektor PKB akan digenjot melalui potensi pertumbuhan kendaraan baru maupun dari pembayaran tunggakan-tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, juga tetap berupaya mengoptimalkan PAD dengan berbagai terobosan. Antara lain, optimalisasi BUMD, dan optimalisasi pengelolaan aset.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Masrofi, mengatakan, diskon PKB tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan.

“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini,” katanya.*

Berita Terkait

Dari 537 Gagasan yang Masuk Pusaka Jateng, Taj Yasin: Jadi Bahan Kebijakan APBD Jateng 2027
3.754 Aset Senilai Rp37,7 Miliar Dikelola Digital, BKD Jateng Luncurkan Sipanda
MTQ Nasional 2026 Digelar di Jateng, Perputaran Ekonomi Ditaksir Capai Rp1,2 Triliun
Visiting Jogja Jadi Rujukan, PKA VII Jateng Perkuat Inovasi Desa Wisata
Batik Kalikajar Tembus Mancanegara, Kapulaga Perkuat Ekonomi Perempuan
Mau Liburan Lebih Hemat? BCA tiket.com Travel Fair Hadir di BCA EXPO 2026
Jaga Harga Pangan, Bulog Semarang Gencarkan Penyaluran Beras SPHP dan Minyakita
Jateng Pacu Produksi Susu dengan Teknologi Pengatur Jenis Kelamin Anak Sapi

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:46 WIB

Dari 537 Gagasan yang Masuk Pusaka Jateng, Taj Yasin: Jadi Bahan Kebijakan APBD Jateng 2027

Jumat, 11 September 2026 - 07:22 WIB

3.754 Aset Senilai Rp37,7 Miliar Dikelola Digital, BKD Jateng Luncurkan Sipanda

Rabu, 9 September 2026 - 17:43 WIB

MTQ Nasional 2026 Digelar di Jateng, Perputaran Ekonomi Ditaksir Capai Rp1,2 Triliun

Rabu, 9 September 2026 - 16:31 WIB

Visiting Jogja Jadi Rujukan, PKA VII Jateng Perkuat Inovasi Desa Wisata

Rabu, 9 September 2026 - 08:30 WIB

Batik Kalikajar Tembus Mancanegara, Kapulaga Perkuat Ekonomi Perempuan

Berita Terbaru