Infrastruktur Jadi Prioritas, Pemprov-DPRD Jateng Sepakati Perubahan APBD 2026

- Reporter

Senin, 28 September 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pimpinan DPRD setempat resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan itu dilakukan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen mewakili Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, alam acara rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang pada Senin, 28 September 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, Taj Yasin mengatakan, dalam perubahan APBD Jateng 2026 ini yang menjadi fokus adalah pembangunan infrastruktur. Meliputi penambahan ruas jalan, marka jalan, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang, termasuk fasilitas di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Trafik Data Meningkat 44% di Jawa Tengah selama Libur Ramadan dan Lebaran 2025

“Kita fokuskan untuk infrastruktur. Itu yang menjadi prioritas kami,” kata dia usai acara.

Sosok yang akrab disapa Gus Yasin ini menambahkan, pihaknya juga terus menggenjot pendapatan daerah untuk program-program di wilayahnya. Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat agar taat membayar pajak, serta upaya aktif mendatangkan investor ke Jawa Tengah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk menggenjot pendapatan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dari Jasa Raharja. Relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.

Baca Juga :  Jateng Bidik Pendapatan 2027 Lebih Realistis, Tinggalkan Pola Lama

Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Kemudian dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.***

Berita Terkait

Immoderma Skin Clinic Raih ICON OF VITARAN 3 Stars, Bukti Komitmen Layanan Berkualitas
Petani Tak Lagi Waswas Harga Panen Anjlok, Program Petani Gajian Jadi Harapan
Jateng Kantongi Investasi Rp 72,54 Triliun, Ahmad Luthfi Bidik Ekspansi Perusahaan Vietnam
Harga Sembako Lebih Murah, Warga Minta GPM Jateng Lebih Sering Digelar
Bukan Sekadar Ramai Kegiatan, Ahmad Luthfi Ingin GPM Benar-benar Ringankan Beban Warga
Pesan Ahmad Luthfi untuk KDMP: Harga Pangan Terjangkau, Produk Petani Terserap
Nawal Yasin Ajak Generasi Muda Jadi Penerus Perajin Batik Pekalongan
Jateng Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026 Berkat Program Perlindungan Pekerja Rentan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Immoderma Skin Clinic Raih ICON OF VITARAN 3 Stars, Bukti Komitmen Layanan Berkualitas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Petani Tak Lagi Waswas Harga Panen Anjlok, Program Petani Gajian Jadi Harapan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Harga Sembako Lebih Murah, Warga Minta GPM Jateng Lebih Sering Digelar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Bukan Sekadar Ramai Kegiatan, Ahmad Luthfi Ingin GPM Benar-benar Ringankan Beban Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pesan Ahmad Luthfi untuk KDMP: Harga Pangan Terjangkau, Produk Petani Terserap

Berita Terbaru