Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar

- Reporter

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Terdakwa Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal yang memberatkan Harvey adalah karena perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300 triliun,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan kepada Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Tipidkor), Senin (9/12/2024).

Ditambahkan jaksa, pertimbangan memberatkan lainnya adalah perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kemudian, Harvey juga memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar. Harvey juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga :  Divpropam Polri: Aturan Penggunaan Senpi Sudah Jelas dan Tepat

“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan,” ungkap jaksa.

Hal yang meringankan adalah karena Harvey belum pernah dihukum. Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polisi Tes Urine Anak Bunuh Ayah-Neneknya di Jaksel, Hasilnya Negatif

Untuk diketahui, Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin, diduga melakukan kerja sama ilegal dengan PT Timah, BUMN di sektor pertambangan. Jaksa mengungkapkan Harvey memanfaatkan smelter untuk memurnikan timah dari tambang ilegal milik PT Timah.

Sebagian keuntungan diduga disisihkan dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Total kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Harvey Moeis  mencapai Rp 420 miliar.

Berita Terkait

Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Banjir Solo Raya, Bantuan Terus Disalurkan
Retakan Tanggul Sungai Tuntang Picu Kewaspadaan, Pemprov Minta BBWS Gerak Cepat
11 Tokoh Inspiratif dari Berbagai Bidang Terima Anugerah Prestasi Indonesia 2026
Kejagung Tangkap Gus Yazid Terkait Dugaan Pencucian Uang
Tinjau Longsor Situkung Banjarnegara, Ahmad Luthfi Pastikan Hunian Sementara Siap 3 Hari
Kasus Atap Gedung Pemkab Brebes Ambruk, Ahmad Luthfi Awasi Penyelidikan Kepolisian
DPW dan 13 DPC PPP Kalimantan Selatan Deklarasi Dukung Agus Suparmanto
Siswa SMP Nasima Ditempa Bahasa Inggris dan Karakter Lewat NPEC 2025

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:30 WIB

Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Banjir Solo Raya, Bantuan Terus Disalurkan

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:43 WIB

Retakan Tanggul Sungai Tuntang Picu Kewaspadaan, Pemprov Minta BBWS Gerak Cepat

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:11 WIB

11 Tokoh Inspiratif dari Berbagai Bidang Terima Anugerah Prestasi Indonesia 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:41 WIB

Kejagung Tangkap Gus Yazid Terkait Dugaan Pencucian Uang

Senin, 17 November 2025 - 19:43 WIB

Tinjau Longsor Situkung Banjarnegara, Ahmad Luthfi Pastikan Hunian Sementara Siap 3 Hari

Berita Terbaru