KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Suap DJKA Kemenhub

- Reporter

Minggu, 1 Desember 2024 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Tersangka yang ditahan berinsial DM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah tahun 2020 sampai 2022.

Tersangka DM telah ditahan KPK sejak Jumat (29/11/), malam. Penahanan ini merupakan lanjutan dari Kamis (28/11), ketika KPK melakukan penahanan 3 tersangka lain.

“Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024 s.d 18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga :  Remaja Pembunuh Ayah-Nenek di Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka

Tessa mengungkapkan, DM mendapat arahan dari PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng yang juga diperintah oleh HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian yang telah jadi tersangka. DM diminta untuk memenangkan sejumlah paket pekerjaan.

“Tersangka DM mendapat arahan untuk memenangkan PT. Asta Perdana milik saudara BI (Bambang Indriyanto) dari Pejabat Kemenhub,” ujarnya.

Kemudian, DM memerintah melalui Ann Fauzi (AF) untuk menagih setiap bulan uang operasional kepada para penyedia jasa. Hal itu terkait pengkondisian proyek jalur kereta ganda elevated antara Solo Balapan-Kadipiro pada KM 104+900 hingga KM 106+900 (JGSS.4) tahun anggaran 2022-2024. Selain itu, Dheky juga menerima hadiah gratifikasi berupa satu unit mobil merek Innova warna hitam pada 2022.

Baca Juga :  PLN UIK Tanjung Jati B Raih 4 Penghargaan Gold ISDA 2024: Momentum Wujudkan Komitmen di Jelang Nataru

“Bahwa total uang yang diberikan melalui saudara AF dari pemenang paket pekerjaan yang menjadi kewenangan tersangka DM adalah sebesar Rp3.062.000.000 (Rp3,06 miliar),” ungkap Tessa.

Atas perbuatannya, Dheky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

59 Ribu Warga Jateng Keluar dari Kemiskinan, Menko Muhaimin Apresiasi Strategi Ahmad Luthfi
Dari Jateng untuk NTT, Bantuan Tahap Dua Kembali Diberangkatkan
Bantuan Mengalir dari Jateng, Korban Gempa NTT Dapat Dukungan
Dari TPA hingga Energi, Strategi Pengelolaan Sampah Jateng Diapresiasi
Pamor Wicaksono Terima Tokoh Inspiratif Jateng, Aspirasi Rakyat Jadi Amanah
13 Tokoh dengan Kiprah Beragam Raih Apresiasi Tokoh Inspiratif Jateng 2026
Menko Polkam: Pastikan Aspirasi Masyarakat Sampai ke DPR Tanpa Gangguan Pihak yang Tidak Bertanggung Jawab
Jateng Ajukan Tujuh Tokoh Calon Pahlawan Nasional, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:40 WIB

59 Ribu Warga Jateng Keluar dari Kemiskinan, Menko Muhaimin Apresiasi Strategi Ahmad Luthfi

Selasa, 1 September 2026 - 16:33 WIB

Dari Jateng untuk NTT, Bantuan Tahap Dua Kembali Diberangkatkan

Selasa, 1 September 2026 - 12:18 WIB

Bantuan Mengalir dari Jateng, Korban Gempa NTT Dapat Dukungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Dari TPA hingga Energi, Strategi Pengelolaan Sampah Jateng Diapresiasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Pamor Wicaksono Terima Tokoh Inspiratif Jateng, Aspirasi Rakyat Jadi Amanah

Berita Terbaru