KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Suap DJKA Kemenhub

- Reporter

Minggu, 1 Desember 2024 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Tersangka yang ditahan berinsial DM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah tahun 2020 sampai 2022.

Tersangka DM telah ditahan KPK sejak Jumat (29/11/), malam. Penahanan ini merupakan lanjutan dari Kamis (28/11), ketika KPK melakukan penahanan 3 tersangka lain.

“Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024 s.d 18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga :  Hari Ke-7 Layani Nataru, Transaksi SPKLU PLN Cetak Rekor Tertinggi, Naik Lebih 400 Persen

Tessa mengungkapkan, DM mendapat arahan dari PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng yang juga diperintah oleh HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian yang telah jadi tersangka. DM diminta untuk memenangkan sejumlah paket pekerjaan.

“Tersangka DM mendapat arahan untuk memenangkan PT. Asta Perdana milik saudara BI (Bambang Indriyanto) dari Pejabat Kemenhub,” ujarnya.

Kemudian, DM memerintah melalui Ann Fauzi (AF) untuk menagih setiap bulan uang operasional kepada para penyedia jasa. Hal itu terkait pengkondisian proyek jalur kereta ganda elevated antara Solo Balapan-Kadipiro pada KM 104+900 hingga KM 106+900 (JGSS.4) tahun anggaran 2022-2024. Selain itu, Dheky juga menerima hadiah gratifikasi berupa satu unit mobil merek Innova warna hitam pada 2022.

Baca Juga :  Kiai Cholil Ajak Para Dai Berantas Keburukan dan Kemungkaran Termasuk Judi Online

“Bahwa total uang yang diberikan melalui saudara AF dari pemenang paket pekerjaan yang menjadi kewenangan tersangka DM adalah sebesar Rp3.062.000.000 (Rp3,06 miliar),” ungkap Tessa.

Atas perbuatannya, Dheky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Menko Polkam Ajak Seluruh Elemen Bangsa Bersatu Perangi Narkotika Demi Indonesia Emas 2045
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata “Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah”
Danamon Prasmul EduWealth Resmi Diluncurkan, Perkuat Perencanaan Pendidikan Masa Depan Anak
Pemerintah RI Kirim Menko Polkam ke Doha, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan Emir Qatar
Menko Polkam Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Sesuai Aturan dan Berkeadilan
Menko Polkam Motivasi Siswa Dikmaba TNI dan Calon Manajer KDKMP di Rindam I/Bukit Barisan
Menko Polkam Ingatkan Bahaya Disinformasi bagi Masa Depan Generasi Muda
Kunjungi Natuna, Menko Polkam Tegaskan Peran Strategis Prajurit di Wilayah Perbatasan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:43 WIB

Menko Polkam Ajak Seluruh Elemen Bangsa Bersatu Perangi Narkotika Demi Indonesia Emas 2045

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:54 WIB

Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata “Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah”

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:01 WIB

Danamon Prasmul EduWealth Resmi Diluncurkan, Perkuat Perencanaan Pendidikan Masa Depan Anak

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:19 WIB

Pemerintah RI Kirim Menko Polkam ke Doha, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan Emir Qatar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:44 WIB

Menko Polkam Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Sesuai Aturan dan Berkeadilan

Berita Terbaru