Polisi Tangkap Suami Pembacok Istri di Depok, Terancam 10 Tahun Penjara

- Reporter

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonajateng.id – Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pria berinisial LR (30), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membacok istrinya hingga mengalami sejumlah luka.

Kepala Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan tindak penganiayaan ini terjadi diduga karena pelaku cemburu kepada istrinya.

“Korban menderita luka pada bagian kepala, bahu, kening dan leher. Tapi Alhamdulillah sekarang sudah membaik,” ujar Santy kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/12/2024).

Baca Juga :  Gubernur Jateng Instruksikan Tutup 3 Tanggul Jebol di Grobogan Maksimal 2 Hari

Lebih lanjut Santy mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan pelaku bukan pertama kali. Korban mengaku tiga kali terlibat pertengkaran dengan pelaku dan mengalami kekerasan fisik.

“Menurut korban, dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali, tapi tidak pakai alat. Sebenarnya si pelaku ini mempersiapkan golok itu untuk pacarnya gitu, teman laki-laki yang diduga. Tapi ternyata kan dia pulangnya sendiri ke rumah neneknya itu,” terangnya.

Baca Juga :  Api Lalap 10 Hektare TPA Jatibarang, Tim Gabungan Jateng Berjibaku Memadamkan

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Ancaman pidananya ayat 1 lima tahun penjara dan ayat 2 maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya.

Berita Terkait

Peduli Anabul, PET KINGDOM Kembali Gelar CARE FOR PAW hingga November 2026
Api Lalap 10 Hektare TPA Jatibarang, Tim Gabungan Jateng Berjibaku Memadamkan
JTAB Petani Gajian Jadi Solusi Petani Jateng, Luthfi Minta Diperluas
Luthfi Ingin Kejayaan Tenis Meja Jateng Kembali, PTMSI Diminta Berinovasi
Ahmad Luthfi Santuni Korban Kecelakaan Kereta, Minta Warga Tak Terobos Perlintasan
Jalan Randublatung–Cepu Jadi Prioritas, Pemprov Siapkan Perbaikan
Pemprov Jateng Bergerak, Dampingi Keluarga Korban Tawuran dan Perundungan di Sragen dan Brebes
Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Banjir Solo Raya, Bantuan Terus Disalurkan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Peduli Anabul, PET KINGDOM Kembali Gelar CARE FOR PAW hingga November 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Api Lalap 10 Hektare TPA Jatibarang, Tim Gabungan Jateng Berjibaku Memadamkan

Kamis, 17 September 2026 - 18:45 WIB

JTAB Petani Gajian Jadi Solusi Petani Jateng, Luthfi Minta Diperluas

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Luthfi Ingin Kejayaan Tenis Meja Jateng Kembali, PTMSI Diminta Berinovasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:25 WIB

Ahmad Luthfi Santuni Korban Kecelakaan Kereta, Minta Warga Tak Terobos Perlintasan

Berita Terbaru