Polisi Ungkap Narkoba Senilai Rp11,6 Miliar Bakal Diedarkan Saat Tahun Baru

- Reporter

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh kurir narkoba. Mereka masing-masing berinisial MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31).

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra mengatakan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut rencananya akan diedarkan saat tahun baru.

“Rencananya seperti itu, untuk diedarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru,” ujar Telly Areska Putra dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024).

Telly mengungkapkan para pelaku yang ditangkap merupakan tiga jaringan narkoba berbeda. Untuk tersangka RHY dan RJ merupakan kurir sabu jaringan Malaysia-Indonesia.

Baca Juga :  Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

“Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang mana berperan sebagai kurir,” ujarnya.

Menurut Telly, para tersangka mendapat upah Rp600 ribu hingga Rp20 juta dari pengiriman narkoba tersebut. Pelaku menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau hasil penjualan untuk kehidupan sehari-hari. Jadi untuk menghidupkan keluarga sehari-hari, foya-foya belum. Untuk kehidupan sehari-hari. Mungkin sebagian mungkin ada yang foya-foya, tapi selama ini buat kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Baca Juga :  BPS: IPM Kabupaten Kendal Meningkat pada 2024

Selain menangkap tujuh tersangka, lanjut Telly, polisi juga menyita barang bukti berupa 8.337 gram sabu, 2.150 gram ganja, satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat.

“Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp11.681.800.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar,” tukasnya.

Berita Terkait

Luthfi Dampingi Prabowo di KPPD, Perkuat Pesan Kebangsaan dari Hati
Apel Siaga Nasional, Menko Polkam Minta Semua Pihak Cegah Karhutla Sejak Dini
Pemprov Jateng Dorong Solusi Cepat Sengketa Lahan TNI Lewat Dukungan Pusat
IDSD 2025 Tunjukkan Jateng Unggul, Banyak Daerah Masuk Kategori Maju
Korupsi BUMD Cilacap Segera Dilimpahkan, Aset Rp29,18 Miliar Disita
Akrab di BPK RI, Ahmad Luthfi dan KDM Buktikan Hubungan Tetap Harmonis
HUT ke-80, BSSN Telusuri Rumah Sandi dan Perkuat Komitmen Keamanan Siber Nasional
KPK Apresiasi Pakta Integritas Serentak Jateng, Tekankan Pencegahan Korupsi dari Hulu

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:34 WIB

Luthfi Dampingi Prabowo di KPPD, Perkuat Pesan Kebangsaan dari Hati

Jumat, 17 April 2026 - 06:16 WIB

Apel Siaga Nasional, Menko Polkam Minta Semua Pihak Cegah Karhutla Sejak Dini

Senin, 13 April 2026 - 16:25 WIB

Pemprov Jateng Dorong Solusi Cepat Sengketa Lahan TNI Lewat Dukungan Pusat

Sabtu, 11 April 2026 - 14:33 WIB

IDSD 2025 Tunjukkan Jateng Unggul, Banyak Daerah Masuk Kategori Maju

Rabu, 8 April 2026 - 05:59 WIB

Korupsi BUMD Cilacap Segera Dilimpahkan, Aset Rp29,18 Miliar Disita

Berita Terbaru