40 Tahun Tertahan, Ahmad Luthfi Perjuangkan Pengembalian Sertifikat Petani Pagilaran

- Reporter

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Setelah tertahan lebih dari 40 tahun, sebanyak 1.947 sertifikat tanah milik petani eks kemitraan perkebunan teh PT Pagilaran di Jawa Tengah akan dikembalikan tanpa biaya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pengembalian tersebut setelah usulan pemutihan kewajiban petani mendapat persetujuan Presiden.

Pengembalian sertifikat itu menjadi jalan bagi ribuan petani untuk kembali memegang dokumen kepemilikan tanah, yang selama puluhan tahun dijaminkan atau disimpan terkait piutang macet dalam kemitraan perkebunan teh.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, Defranscisco Dasilva Tavares, mengatakan, sertifikat tersebut berkaitan dengan program Perkebunan Inti Rakyat yang menjalin kemitraan dengan PT Pagilaran pada 1984. Dalam skema tersebut, perusahaan menyerap hasil panen teh petani.

Namun, persoalan piutang yang macet membuat sertifikat milik petani tertahan hingga puluhan tahun. Kemitraan tersebut kini sudah tidak berjalan.

“Jadi itu sertifikat sudah 40 tahun yang diagunkan ke perusahaan atau disimpan di kita, karena dulu ada piutang yang macet oleh petani,” kata Frans seusai rapat bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Pimpin Gowes ASN, Hemat Energi Didorong Jadi Budaya Baru Jateng

Menurut Frans, pemerintah mengusulkan pemutihan kewajiban tersebut kepada Presiden agar sertifikat dapat dikembalikan kepada masyarakat. Usulan itu telah mendapat persetujuan, sehingga pemerintah melanjutkan proses verifikasi sebelum penyerahan.

“Kebijakan itu kita usulkan ke Presiden dan sudah setuju untuk dikembalikan. Maka kita verifikasi dan kita kembalikan setelah 40 tahun lebih,” ujarnya.

Pengembalian sertifikat dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 700 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Batang.

Untuk tahap berikutnya, pemerintah mencatat 2.027 sertifikat yang menjadi sasaran pendataan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.947 sertifikat telah berhasil diidentifikasi melalui verifikasi lapangan.

Sementara itu, 80 sertifikat lainnya belum teridentifikasi. Kendalanya antara lain pemilik yang telah meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, serta persoalan lain yang masih membutuhkan penelusuran.

Baca Juga :  Wagub Taj Yasin: Ngopeni Nglakoni Harus Dirasakan Warga Desa

“Sebanyak 1.947 sudah kami identifikasi, sedangkan 80 itu belum teridentifikasi karena orangnya sudah meninggal, sudah pindah, dan sebagainya,” jelas Frans.

Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses pengembalian sertifikat kepada pemilik yang telah terverifikasi. Adapun sertifikat yang belum teridentifikasi masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Gubernur Ahmad Luthfi yang memimpin Jateng bersama Wagub Taj Yasin, menegaskan, pengembalian sertifikat tersebut tidak akan membebani petani dengan biaya.

“Tanpa biaya,” tegas Ahmad Luthfi saat membahas rencana pengembalian sertifikat bersama jajaran pemerintah daerah dan pengurus HKTI Jawa Tengah.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan lama yang menyangkut kepemilikan dokumen tanah petani. Setelah puluhan tahun tertahan akibat persoalan piutang dalam kemitraan, pemerintah kini menyiapkan pengembalian sertifikat agar dapat kembali dipegang oleh masyarakat yang berhak.

Pemerintah masih perlu menuntaskan verifikasi terhadap sertifikat yang belum teridentifikasi, sementara proses pengembalian bagi sertifikat yang telah terverifikasi disiapkan secara bertahap.***

Berita Terkait

Jateng Berhasil Tekan Angka Perkawinan Anak, Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci
Sinergi TNI AL dan Instansi Terkait, 15.000 Liter Air Bersih Disalurkan di Pati
Taj Yasin Tinjau Hybrid Seawall Demak, Warga Mulai Rasakan Manfaatnya
Jaga Cadangan Air Tanah, Taj Yasin Gaungkan Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan
Pemprov Jateng Evaluasi Keamanan Porprov Usai Atlet Selam Jepara Meninggal Dunia
Cegah Api Meluas, Ahmad Luthfi Perintahkan Penyisiran di Kawasan Gunung Lawu
Taj Yasin: Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disesuaikan dengan Kebutuhan Daerah
Ahmad Luthfi Kenang Prestasi Syabilla, Atlet Selam Jepara yang Berpulang saat Porprov

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Jateng Berhasil Tekan Angka Perkawinan Anak, Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Sinergi TNI AL dan Instansi Terkait, 15.000 Liter Air Bersih Disalurkan di Pati

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Taj Yasin Tinjau Hybrid Seawall Demak, Warga Mulai Rasakan Manfaatnya

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Pemprov Jateng Evaluasi Keamanan Porprov Usai Atlet Selam Jepara Meninggal Dunia

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Cegah Api Meluas, Ahmad Luthfi Perintahkan Penyisiran di Kawasan Gunung Lawu

Berita Terbaru