9.551 Napi dan Anak Binaan Jateng Terima Remisi, Luthfi: Jangan Kembali ke Kesalahan Lama

- Reporter

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah mendapat remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Namun, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan momentum bagi warga binaan untuk berubah, membangun kemandirian, dan memastikan kesalahan masa lalu tidak terulang.

Pesan itu disampaikan Gubernur Ahmad Luthfi saat menghadiri Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin, 17 Agustus 2026.

Ahmad Luthfi meminta warga binaan memanfaatkan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk melakukan pemulihan diri, sekaligus menyiapkan bekal kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” kata Luthfi.

Menurutnya, proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pemberian efek jera. Warga binaan juga harus mendapatkan ruang untuk membangun kedisiplinan, mengembangkan kemampuan, dan menghasilkan karya yang dapat menjadi modal ketika kembali hidup mandiri.

Karena itu, Luthfi mengapresiasi berbagai produk dan karya yang dihasilkan warga binaan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Taj Yasin Tinjau Hybrid Seawall Demak, Warga Mulai Rasakan Manfaatnya

“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” ujar Luthfi, yang memimpin Jateng bersama Wagub Taj Yasin.

Luthfi menilai keterampilan dan produktivitas tersebut penting agar warga binaan tidak kembali terjebak pada persoalan yang sama setelah bebas. Kemandirian, kata dia, menjadi salah satu bekal penting untuk membangun kembali kehidupan di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Luthfi juga menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan. Ia sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial.

Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana menjadi kesempatan memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, 9.551 narapidana dan anak binaan penerima remisi dan pengurangan masa pidana tersebar di lapas, rumah tahanan negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.

Baca Juga :  Siaga Bencana, Pemprov Jateng Gembleng Relawan TRC dengan Pelatihan Urban SAR

Jumlah tersebut terdiri atas 9.516 narapidana penerima Remisi Umum dan 35 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum.

Dari 9.516 narapidana penerima remisi, sebanyak 9.262 orang menerima Remisi Umum I, yakni pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 254 orang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas.

Sementara dari 35 anak binaan, sebanyak 34 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I, sedangkan satu orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Para penerima remisi berasal dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Jawa Tengah. Saat ini terdapat 58 UPT Pemasyarakatan, yang terdiri atas 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu LPKA, dan delapan balai pemasyarakatan.

Mardi menambahkan, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah saat ini mencapai 14.619 orang, terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan.

Momentum remisi kemerdekaan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan harus diikuti tanggung jawab. Bagi mereka yang masih menjalani masa pembinaan, remisi diharapkan menjadi dorongan untuk memperbaiki diri.

Sedangkan bagi yang kembali ke masyarakat, kesempatan bebas menjadi awal untuk membangun kehidupan baru dan tidak mengulangi tindak pidana.***

Berita Terkait

Jateng Perketat Pemberantasan Judi Online, ASN yang Terlibat Terancam Sanksi
Sekda Jateng Ajak Pemuda Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Aksi Nyata
Jateng Berhasil Tekan Angka Perkawinan Anak, Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci
Sinergi TNI AL dan Instansi Terkait, 15.000 Liter Air Bersih Disalurkan di Pati
Taj Yasin Tinjau Hybrid Seawall Demak, Warga Mulai Rasakan Manfaatnya
Jaga Cadangan Air Tanah, Taj Yasin Gaungkan Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan
Pemprov Jateng Evaluasi Keamanan Porprov Usai Atlet Selam Jepara Meninggal Dunia
Cegah Api Meluas, Ahmad Luthfi Perintahkan Penyisiran di Kawasan Gunung Lawu

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Jateng Perketat Pemberantasan Judi Online, ASN yang Terlibat Terancam Sanksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Sekda Jateng Ajak Pemuda Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Aksi Nyata

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Jateng Berhasil Tekan Angka Perkawinan Anak, Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Sinergi TNI AL dan Instansi Terkait, 15.000 Liter Air Bersih Disalurkan di Pati

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Taj Yasin Tinjau Hybrid Seawall Demak, Warga Mulai Rasakan Manfaatnya

Berita Terbaru