Polisi Tangkap Suami Pembacok Istri di Depok, Terancam 10 Tahun Penjara

- Reporter

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonajateng.id – Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pria berinisial LR (30), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membacok istrinya hingga mengalami sejumlah luka.

Kepala Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan tindak penganiayaan ini terjadi diduga karena pelaku cemburu kepada istrinya.

“Korban menderita luka pada bagian kepala, bahu, kening dan leher. Tapi Alhamdulillah sekarang sudah membaik,” ujar Santy kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/12/2024).

Baca Juga :  Retakan Tanggul Sungai Tuntang Picu Kewaspadaan, Pemprov Minta BBWS Gerak Cepat

Lebih lanjut Santy mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan pelaku bukan pertama kali. Korban mengaku tiga kali terlibat pertengkaran dengan pelaku dan mengalami kekerasan fisik.

“Menurut korban, dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali, tapi tidak pakai alat. Sebenarnya si pelaku ini mempersiapkan golok itu untuk pacarnya gitu, teman laki-laki yang diduga. Tapi ternyata kan dia pulangnya sendiri ke rumah neneknya itu,” terangnya.

Baca Juga :  Jaga Keseimbangan, Sektor Pertanian dan Industri Harus Tumbuh Bersama

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Ancaman pidananya ayat 1 lima tahun penjara dan ayat 2 maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya.

Berita Terkait

Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Banjir Solo Raya, Bantuan Terus Disalurkan
Retakan Tanggul Sungai Tuntang Picu Kewaspadaan, Pemprov Minta BBWS Gerak Cepat
11 Tokoh Inspiratif dari Berbagai Bidang Terima Anugerah Prestasi Indonesia 2026
Kejagung Tangkap Gus Yazid Terkait Dugaan Pencucian Uang
Tinjau Longsor Situkung Banjarnegara, Ahmad Luthfi Pastikan Hunian Sementara Siap 3 Hari
Kasus Atap Gedung Pemkab Brebes Ambruk, Ahmad Luthfi Awasi Penyelidikan Kepolisian
DPW dan 13 DPC PPP Kalimantan Selatan Deklarasi Dukung Agus Suparmanto
Siswa SMP Nasima Ditempa Bahasa Inggris dan Karakter Lewat NPEC 2025
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:30 WIB

Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Banjir Solo Raya, Bantuan Terus Disalurkan

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:43 WIB

Retakan Tanggul Sungai Tuntang Picu Kewaspadaan, Pemprov Minta BBWS Gerak Cepat

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:11 WIB

11 Tokoh Inspiratif dari Berbagai Bidang Terima Anugerah Prestasi Indonesia 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:41 WIB

Kejagung Tangkap Gus Yazid Terkait Dugaan Pencucian Uang

Senin, 17 November 2025 - 19:43 WIB

Tinjau Longsor Situkung Banjarnegara, Ahmad Luthfi Pastikan Hunian Sementara Siap 3 Hari

Berita Terbaru