Pemprov Jateng Belum Kenakan Pajak Kendaraan Listrik

- Reporter

Kamis, 30 April 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Namun, kebijakan strategis itu belum menyentuh pengaturan pajak kendaraan listrik yang kini masih dalam tahap kajian.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang memimpin Jawa Tengah bersama Wagub Taj Yasin, menegaskan pemerintah provinsi belum menerapkan pajak kendaraan bermotor listrik. Kebijakan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Jawa Tengah.

“Kita akan kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” ujar Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).

Revisi terhadap Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usul prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah.

Baca Juga :  Pabrik Garmen Wong Hang Dibuka Kembali, Ekonomi Warga Pemalang Menggeliat

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menjelaskan, pajak dan retribusi daerah memiliki peran vital sebagai komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keberadaannya dinilai strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan kualitas layanan publik, hingga mendorong kemandirian fiskal daerah.

“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama PAD yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” ujar Wulan saat membacakan usul prakarsa.

Dalam pembahasan awal, Komisi C mencermati bahwa rancangan perubahan perda telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, baik dari sisi objek retribusi maupun struktur tarif. Meski demikian, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan adaptif.

Baca Juga :  Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda Mulai 8 April

Sejumlah potensi objek retribusi dinilai belum tergarap optimal. Di antaranya sektor kesehatan, termasuk keberadaan Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang disebut memiliki potensi signifikan sebagai sumber retribusi pelayanan kesehatan.

Selain itu, penyesuaian juga diperlukan pada sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah, serta pengelolaan objek wisata yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Komisi C menilai, penyempurnaan regulasi menjadi penting agar seluruh potensi daerah dapat dimaksimalkan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan pelayanan publik.

“Oleh karena itu, pembahasan perlu dilanjutkan secara lebih mendalam agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” tegas Wulan.*

Berita Terkait

May Day di Ungaran, Gubernur Luthfi Tegaskan Buruh Penggerak Ekonomi
CJIBF 2026 Jadi Ajang Perburuan Investasi, Jateng Sasar 30 Investor
Prabowo Luncurkan 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, Cilacap Jadi Titik Strategis
Bank Mandiri Tebar Dividen Jumbo, RUPST Sahkan Buyback dan Pengurus Baru
Gus Yasin: KITB Batang Bisa Picu Ekonomi dan Kurangi Kemiskinan
Jateng Genjot Ekonomi Digital Lewat 1.000 Desa Wisata dan Kreator Konten
Luthfi Tegas ke BUMD: Jangan Jadi Beban, Harus Hasilkan PAD
Jateng Jadi Tuan Rumah Raker Gubernur MPU, Bahas Pangan dan Energi Nasional

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:49 WIB

May Day di Ungaran, Gubernur Luthfi Tegaskan Buruh Penggerak Ekonomi

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:40 WIB

CJIBF 2026 Jadi Ajang Perburuan Investasi, Jateng Sasar 30 Investor

Kamis, 30 April 2026 - 19:05 WIB

Pemprov Jateng Belum Kenakan Pajak Kendaraan Listrik

Kamis, 30 April 2026 - 07:06 WIB

Prabowo Luncurkan 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, Cilacap Jadi Titik Strategis

Rabu, 29 April 2026 - 20:31 WIB

Bank Mandiri Tebar Dividen Jumbo, RUPST Sahkan Buyback dan Pengurus Baru

Berita Terbaru