ASN Jateng Didorong Laporkan Harta Kekayaan

- Reporter

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendorong kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), sebelum 31 Maret 2025. Jika tidak melapor tepat waktu, akan terancam sanksi hukuman disiplin, hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, LHKAN terdiri atas dua komponen laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan. Untuk akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 bertarikh 19 Desember 2024.

“Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” ujarnya, melalui pesan singkat Jumat (10/1/2025).

Baca Juga :  Pengusaha Swasta Diimbau Tingkatkan Kepedulian Sosial

Selain pengurangan tambahan penghasilan, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Sedangkan bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Dhoni menjelaskan, LHKPN diperuntukkan bagi Gubernur Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, juga pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis. Selain itu,  Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah. Sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara, wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

Baca Juga :  Komunitas Difabel Adukan Persoalan ke Wagub Taj Yasin, Data Bansos Jadi Sorotan

Ia menyampaikan, jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan,” tuturnya.

Oleh karenanya, Dhoni mengajak ASN di lingkup Pemprov Jateng segera melunasi kewajiban pelaporan. Inspektorat Jateng juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di OPD, dan pemantauan pelaporan di OPD.

“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” pungkas Dhoni.

Berita Terkait

Dinas Sosial Kota Semarang Apresiasi Rumah Anak Surga, Siap Beri Dukungan Nyata
Komunitas Difabel Adukan Persoalan ke Wagub Taj Yasin, Data Bansos Jadi Sorotan
ASN Diminta Tak Loyo, Ahmad Luthfi Tekankan Pelayanan Publik Tetap Prima
640 Pemudik Diberangkatkan Gratis Naik KA, Wagub: Ini untuk Kebahagiaan Keluarga
16.186 Perantau Jateng Mudik Gratis, Gubernur Ahmad Luthfi Berangkatkan 325 Bus dari TMII
Negara Hadir untuk Korban Bencana, Menko Polkam Serahkan 104 Huntap di Aceh Utara
Gus Yasin Tegaskan Audit dan Sanksi bagi SPPG Pelanggar Standar MBG
Gerakan ASRI di Jateng: Bersih, Sehat, dan Indah Bersama Seluruh Daerah

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:26 WIB

Dinas Sosial Kota Semarang Apresiasi Rumah Anak Surga, Siap Beri Dukungan Nyata

Kamis, 26 Maret 2026 - 06:12 WIB

Komunitas Difabel Adukan Persoalan ke Wagub Taj Yasin, Data Bansos Jadi Sorotan

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:19 WIB

ASN Diminta Tak Loyo, Ahmad Luthfi Tekankan Pelayanan Publik Tetap Prima

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:37 WIB

640 Pemudik Diberangkatkan Gratis Naik KA, Wagub: Ini untuk Kebahagiaan Keluarga

Senin, 16 Maret 2026 - 12:41 WIB

16.186 Perantau Jateng Mudik Gratis, Gubernur Ahmad Luthfi Berangkatkan 325 Bus dari TMII

Berita Terbaru