Divpropam Polri: Aturan Penggunaan Senpi Sudah Jelas dan Tepat

- Reporter

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Divisi Propam Polri merespons perihal usulan dilakukan evaluasi penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota Polri. Penggunaan senpi sejatinya sudah ada aturannya.

“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja. Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing-masing,” jelas Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Sebagai informasi, aturan penggunaan senpi oleh petugas kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri), salah satunya dalam Pasal 47 Nomor 8 Tahun 2009 ayat (1)

Kemudian, pada Pasal 47 ayat (2) Nomor 8 Tahun 2009 Perkapolri disebutkan bahwa penggunaan senjata api oleh petugas hanya boleh digunakan untuk dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.

Baca Juga :  Kasus Anak Bunuh Ayah-Neneknya di Jaksel, Polisi Sita Rekaman CCTV

Senjata api juga boleh digunakan petugas untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Kinerja Unggul di 2024, Laba Bersih Tumbuh 38,1% dan Peningkatan EBITDA 10,2% 

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjawab pertanyaan wartawan soal apakah Polri akan evaluasi penggunaan senjata pada anggotanya buntut penembakan Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil oleh eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang.

Pada kesempatan tersebut, Sandi menyatakan bahwa evaluasi bakal dilakukan dan akan dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap, nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan,” ujar Sandi Nugroho, Selasa (26/11/2024).

Berita Terkait

Jalan Randublatung–Cepu Jadi Prioritas, Pemprov Siapkan Perbaikan
Pemprov Jateng Bergerak, Dampingi Keluarga Korban Tawuran dan Perundungan di Sragen dan Brebes
Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Banjir Solo Raya, Bantuan Terus Disalurkan
Retakan Tanggul Sungai Tuntang Picu Kewaspadaan, Pemprov Minta BBWS Gerak Cepat
11 Tokoh Inspiratif dari Berbagai Bidang Terima Anugerah Prestasi Indonesia 2026
Kejagung Tangkap Gus Yazid Terkait Dugaan Pencucian Uang
Tinjau Longsor Situkung Banjarnegara, Ahmad Luthfi Pastikan Hunian Sementara Siap 3 Hari
Kasus Atap Gedung Pemkab Brebes Ambruk, Ahmad Luthfi Awasi Penyelidikan Kepolisian

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:14 WIB

Jalan Randublatung–Cepu Jadi Prioritas, Pemprov Siapkan Perbaikan

Minggu, 19 April 2026 - 12:31 WIB

Pemprov Jateng Bergerak, Dampingi Keluarga Korban Tawuran dan Perundungan di Sragen dan Brebes

Rabu, 15 April 2026 - 15:30 WIB

Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Banjir Solo Raya, Bantuan Terus Disalurkan

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:43 WIB

Retakan Tanggul Sungai Tuntang Picu Kewaspadaan, Pemprov Minta BBWS Gerak Cepat

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:11 WIB

11 Tokoh Inspiratif dari Berbagai Bidang Terima Anugerah Prestasi Indonesia 2026

Berita Terbaru