Jateng Perluas Perlindungan Sosial dan Ekonomi bagi Pekerja Informal

- Reporter

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal.

Salah satunya melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal yang telah disetujui menjadi prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu, 17 Juni 2026.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi, mengapresiasi langkah DPRD, khususnya Komisi E, yang menginisiasi penyusunan regulasi tersebut.

“Ini kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi E, yang sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan terkait tenaga kerja informal. Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah,” kata Taj Yasin.

Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai keputusan DPRD, langkah berikutnya adalah menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana agar perda tersebut dapat segera diterapkan.

“Tinggal nanti kita siapkan Pergubnya untuk bisa segera dilaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang pekerja informal ini,” ujarnya.

Taj Yasin menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait. Hal itu dilakukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pekerja informal di lapangan.

Baca Juga :  Perkuat Konektivitas, Jateng Gandeng Inggris Kembangkan Loop Kereta dan Dry Port

Ia menilai keberadaan pekerja informal memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Karena itu, mereka juga berhak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana pekerja formal.

“Jangan karena pekerjaannya informal lalu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja menjadi semena-mena. Dengan adanya aturan ini mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah perlindungan tersebut juga mencakup pengemudi ojek online dan pekerja lepas (freelancer), Taj Yasin menjawab bahwa kelompok pekerja tersebut termasuk dalam cakupan yang akan diatur.

“Termasuk, insyaallah,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, mengatakan tenaga kerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Selain menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, sektor ini juga berkontribusi dalam menekan angka pengangguran.

Namun demikian, sebagian besar pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan karena belum memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.

Menurut Bagus, perkembangan ekonomi, transformasi digital, dan perubahan pola kerja saat ini menuntut hadirnya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif untuk melindungi pekerja informal.

Baca Juga :  Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda Mulai 8 April

“Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.

Raperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tugas dan kewenangan pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja informal, pendataan dan sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi, hingga pembiayaan.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong membangun sistem perlindungan berbasis data yang akurat dan terpadu sebagai dasar penyusunan kebijakan. Keberhasilan implementasi regulasi ini juga memerlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, hingga organisasi kemasyarakatan.

Melalui regulasi tersebut, DPRD dan Pemprov Jateng berharap pekerja informal memperoleh kepastian hukum, akses perlindungan sosial dan ekonomi yang lebih luas, peningkatan kesejahteraan, serta daya saing yang lebih baik.***

Berita Terkait

Ahmad Luthfi Terima Penghargaan KPK, Jateng Lampaui Target ASN Berintegritas
Jaga Investasi, Wagub Taj Yasin Minta Mahasiswa Demonstrasi Damai, Siap Kawal Aspirasi Hingga Pusat
Ribuan Warga Padati Kirab 1 Sura Mangkunegaran, Sekda Jateng Sebut Tradisi Kekuatan Daerah
Pawai Obor Warnai Malam Tahun Baru Islam di Jepara, Wagub Serukan Semangat Perubahan
Jateng Nomor Satu Nasional dalam Sertifikasi Tanah Wakaf, Target 95 Persen pada 2028
Kebijakan Gubernur, Jalan Wonogiri Menuju Jatim dan Yogya Dibangun Tahun Ini
Poin IKUB Capai 80,07, Wagub Tegaskan Kerukunan Beragama Jateng Sangat Terjaga
Central Java Prayer Breakfast Perkuat Kerukunan dan Kolaborasi di Jawa Tengah

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:52 WIB

Ahmad Luthfi Terima Penghargaan KPK, Jateng Lampaui Target ASN Berintegritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jateng Perluas Perlindungan Sosial dan Ekonomi bagi Pekerja Informal

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:17 WIB

Jaga Investasi, Wagub Taj Yasin Minta Mahasiswa Demonstrasi Damai, Siap Kawal Aspirasi Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:27 WIB

Ribuan Warga Padati Kirab 1 Sura Mangkunegaran, Sekda Jateng Sebut Tradisi Kekuatan Daerah

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:32 WIB

Pawai Obor Warnai Malam Tahun Baru Islam di Jepara, Wagub Serukan Semangat Perubahan

Berita Terbaru