Zonajateng.id – Komisi C DPRD Kabupaten Jepara mengajak pemangku pendidikan serta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menggencarkan gerakan anti bullying hingga anti judi online.
Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat, menekankan pentingnya peran pemangku pendidikan serta masyarakat dalam membangun lingkungan yang bebas dari perilaku kekerasan, intimidasi, serta perilaku negatif lainnya, seperti perjudian online.
“Kita harus bersama-sama berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang sehat, aman, dan beradab. Bullying dan judi online dapat merusak moral generasi muda, sehingga perlu ada kesadaran kolektif untuk menanggulangi kedua hal tersebut,” ujarnya.
Saat ini, kata Nur, Komisi C DPRD Kabupaten Jepara melalui dinas pendidikan telah memberikan surat edaran kepada Koordinator Satkordikcam se Kabupaten Jepara, Ketua MKKS SMP Kab. Jepara, dan Kepala SKB Kabupaten Jepara perihal implementasi pendidikan karakter dan antisipasi bencana serta Demam Berdarah Dengue (DBD).
Di mana poin dari surat edaran tersebut salah satunya yakni lembaga pendidikan agar melaksanakan implementasi pendidikan karakter dan anti korupsi dengan tindakan yakni pertama anti intoleransi, kemudian anti bullying atau kekerasan.
“Lalu yang ketiga anti pelecehan seksual dan pernikahan dini, keempat anti korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar. Disusul ke lima anti Napza (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik zat alami atau sintetis), terakhir ke enam yaitu anti judi daring maupun luring,” tegasnya.
Sehingga, lanjut Nur, semua stakeholder untuk bergerak bersama mensosialisasikan surat edaran tersebut. Mengingat surat edaran tersebut merupakan komitmen pemerintahan Kabupaten Jepara dalam menanggulangi permasalahan remaja dan anak.
“Kami berharap gerakan ini dapat terus bergulir sehingga menggerus perilaku negatif di Jepara dan menginspirasi daerah lain untuk menguatkan nilai-nilai positif di tengah masyarakat,” harapnya.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, diharapkan Jepara dapat menjadi daerah yang lebih bebas dari praktik kekerasan sosial dan perilaku merugikan lainnya.***









