MUI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

- Reporter

Sabtu, 28 Desember 2024 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto: Freepik

Ilustrasi Foto: Freepik

Zonajageng.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas meminta pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 ditunda.

“Untuk itu mengingat masalah kenaikan PPN ini sangat terkait erat dengan kehidupan rakyat banyak, maka untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN (menjadi) 12 persen tersebut,” kata Buya Anwar Abbas dilansir dari MUIDigital, Jumat (27/12/2024).

Buya Anwar menambahkan, penundaan tersebut dilakukan sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Menurutnya, penundaan ini sangat penting untuk diperhatikan terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Apalagi, Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan telah berkali-kali menyampaikan sikapnya terkait kebijakannya yang memberdayakan dan pro terhadap rakyat, bukan sebaliknya.

“Sementara kebanyakan para ahli dan warga masyarakat menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen di saat trust masyarakat kepada pemerintah belum kuat dan di saat kehiduan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun jelas tidak tepat,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Jateng: Program Baznas Jadi Solusi Umat Terhindar dari Rentenir

Buya Anwar menjelaskan, dari perspektif hukum, kenaikan PPN menjadi 12 persen jelas memiliki dasar hukum karena sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tetapi, menurutnya, rencana tersebut menimbulkan tanda tanya, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi atau tidak.

Selain itu, rencana tersebut juga menimbulkan pertanyaan dari perspektif sosial ekonomi, apakah ketentuan tersebut sudah tepat atau belum untuk dilaksanakan saat ini.

“Di sinilah letak masalah dan kontroversinya. Pihak pemerintah tampak bersikeras untuk memberlakukan ketentuan tersebut pada tanggal 1 Januari 2025. Alasannya ada 2 hal yang sangat mengemuka,” sambungnya.

Pertama, sudah merupakan tuntutan dari UU HPP. Buya Anwar mengatakan, kalau tidak dilaksanakan, maka pemerintah akan dicap telah melanggar undang-undang. Kedua, pemerintah sedang memerlukan dana yang besar untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah, termasuk pengeluaran untuk pembangunan.

Baca Juga :  Harga Beras di Magelang Terpantau Masih Stabil Jelang Nataru

“Untuk itu, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanakan kenaikan PPN (menjadi) 12 persen tersebut, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan layanan pendidikan,” paparnya.

Meski begitu, Buya Anwar mengingatkan pemerintah bahwa masayarakat dan dunia usaha tampak resah dan sangat keberatan dengan pemberlakukan undang-undang tersebut. Sebab, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa.

“Bila hal demikian yang terjadi, maka tentu daya beli masyarakat akan menurun. Jika daya beli masyarakat menurun, maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Buya Anwar menjelaskan, dalam amanat konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.***

Berita Terkait

Dari 537 Gagasan yang Masuk Pusaka Jateng, Taj Yasin: Jadi Bahan Kebijakan APBD Jateng 2027
3.754 Aset Senilai Rp37,7 Miliar Dikelola Digital, BKD Jateng Luncurkan Sipanda
MTQ Nasional 2026 Digelar di Jateng, Perputaran Ekonomi Ditaksir Capai Rp1,2 Triliun
Visiting Jogja Jadi Rujukan, PKA VII Jateng Perkuat Inovasi Desa Wisata
Batik Kalikajar Tembus Mancanegara, Kapulaga Perkuat Ekonomi Perempuan
Mau Liburan Lebih Hemat? BCA tiket.com Travel Fair Hadir di BCA EXPO 2026
Jaga Harga Pangan, Bulog Semarang Gencarkan Penyaluran Beras SPHP dan Minyakita
Jateng Pacu Produksi Susu dengan Teknologi Pengatur Jenis Kelamin Anak Sapi

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:46 WIB

Dari 537 Gagasan yang Masuk Pusaka Jateng, Taj Yasin: Jadi Bahan Kebijakan APBD Jateng 2027

Jumat, 11 September 2026 - 07:22 WIB

3.754 Aset Senilai Rp37,7 Miliar Dikelola Digital, BKD Jateng Luncurkan Sipanda

Rabu, 9 September 2026 - 17:43 WIB

MTQ Nasional 2026 Digelar di Jateng, Perputaran Ekonomi Ditaksir Capai Rp1,2 Triliun

Rabu, 9 September 2026 - 16:31 WIB

Visiting Jogja Jadi Rujukan, PKA VII Jateng Perkuat Inovasi Desa Wisata

Rabu, 9 September 2026 - 08:30 WIB

Batik Kalikajar Tembus Mancanegara, Kapulaga Perkuat Ekonomi Perempuan

Berita Terbaru