Patuhi Regulasi, Sekda Minta Pendirian Tempat Ibadah Sesuai PBG

- Reporter

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno meminta kepada pengasuh pondok pesantren, pengelola madrasah maupun masjid dan mushola agar menaati regulasi dalam pembangunan gedung. Termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan izin resmi dari pemerintah untuk membangun, merenovasi, mengubah, memperluas, atau merawat sebuah bangunan gedung.

Pesan tersebut disampaikan Sumarno dalam Sosialisasi ZIS, Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah (Lembaga Keagamaan) Baznas Provinsi Jawa Tengah Periode II Tahun 2025, Selasa, 6 Oktober, di Grasia Convention Semarang.

Berkaca dari peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren di beberapa tempat, Sumarno mengingatkan hal tersebut sebagai instropeksi kepada pengelola agar mengikuti regulasi struktur bangunan yang aman.

“Kita tidak ingin anak-anak kita yang hendak dididik berakhlak mulia, berada di bawah bangunan berisiko. Mari bersama-sama menjaga keselamatan anak-anak kita,” ujarnya.

PBG, sebagai pengganti IMB pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja, diatur oleh pemerintah di kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota berwenang memberikan sanksi tatkala terjadi pelanggaran. Sedangkan pemerintah provinsi, kata Sekda, bertindak mengawasi penegakan hukum terhadap aturan tersebut.

Baca Juga :  3.612 Botol Miras Dimusnahkan Polres Demak

“Saat ini sudah ada Perda Tata Ruang yang mengatur zona hijau, merah, atau kuning. Sebagai umat Islam yang taat kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri, pergunakan wilayah sesuai dengan tata ruang yang semestinya. Kalau wakaf sawah ya pergunakan untuk sawah dan bercocok tanam. Jika akan mendirikan bangunan, taati regulasi dengan meminta izin PBG,” tegas Sekda.

Hal senada disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng KH Ahmad Darodji. Dia mengatakan pihaknya telah mengingatkan kepada pihak pengelola ponpes, madrasah, mushola, maupun masjid, agar melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan. “Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan, dan kejadian di Sidoarjo semoga adalah yang terakhir kalinya,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Baznas mentashorrufkan zakat kepada tujuh lembaga, termasuk bantuan kesehatan, dengan total nilai Rp 3.035.749.647. Terdiri dari masjid 35 unit senilai Rp 935 juta, mushola 6 unit senilai Rp 340 juta, madrasah 36 unit senilai Rp 855 juta, 22 unit ponpes senilai Rp 485 juta, 12 unit TPQ senilai Rp 265 juta, 5 unit lembaga senilai Rp 135 juta, dan bantuan kesehatan senilai Rp 20.749.647.

Baca Juga :  Pemprov Jateng Terapkan Flexi Time bagi ASN Ayah di Hari Pertama Sekolah

Dia mendorong agar ke depan proposal diberikan berupa bantuan produktif, sehingga dapat membantu mengentaskan kemiskinan. Contohnya, pelatihan tukang cukur, yang banyak memberikan peluang lapangan kerja kepada penerima bantuan.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan kesadaran untuk berzakat meningkat, dan melalui bantuan produktif yang tadinya mustahik (penerima zakat-red) bisa menjadi muzakki (pemberi zakat),” katanya.

Melalui berbagai inovasi yang dijalankan selaras dengan pemerintahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin, Baznas Jateng baru saja memperoleh Baznas Award 2025. Sebanyak lima katagori diraih Baznas Jateng, yakni Pengumpulan ZIS Terbaik, Inovasi Pendayagunaan Terbaik, Koordinasi Kelembagaan Terbaik, Kelembagaan Klaster 5 Terbaik, dan Tindak Lanjut Implementasi SOP Terbaik.

 

Berita Terkait

Sekda Jateng Ajak Pemuda Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Aksi Nyata
Jateng Berhasil Tekan Angka Perkawinan Anak, Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci
Sinergi TNI AL dan Instansi Terkait, 15.000 Liter Air Bersih Disalurkan di Pati
Taj Yasin Tinjau Hybrid Seawall Demak, Warga Mulai Rasakan Manfaatnya
Jaga Cadangan Air Tanah, Taj Yasin Gaungkan Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan
Pemprov Jateng Evaluasi Keamanan Porprov Usai Atlet Selam Jepara Meninggal Dunia
Cegah Api Meluas, Ahmad Luthfi Perintahkan Penyisiran di Kawasan Gunung Lawu
Taj Yasin: Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disesuaikan dengan Kebutuhan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Sekda Jateng Ajak Pemuda Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Aksi Nyata

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Jateng Berhasil Tekan Angka Perkawinan Anak, Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Taj Yasin Tinjau Hybrid Seawall Demak, Warga Mulai Rasakan Manfaatnya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Jaga Cadangan Air Tanah, Taj Yasin Gaungkan Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Pemprov Jateng Evaluasi Keamanan Porprov Usai Atlet Selam Jepara Meninggal Dunia

Berita Terbaru