Pemkab Cilacap Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp681 Juta

- Reporter

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP — Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap memusnahkan 900.572 batang rokok ilegal yang ditemukan di pasaran. Nilai ekonomis rokok yang dimusnahkan mencapai Rp681.673.300.

 

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Cilacap, Sunarti, menjelaskan, kegiatan itu bertujuan untuk mencegah peredaran rokok ilegal, menghindari penyalahgunaan barang bukti, serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya rokok ilegal.

 

“Ini merupakan komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik peredaran barang kena cukai ilegal, yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Sunarti, saat ditemui di Pendapa Wijayakusuma Cakti, Selasa (8/7/2025).

 

Ia merinci jenis rokok yang dimusnahkan, meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, bekas, atau berbeda. Selain itu, terdapat pula rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan tembakau iris.

 

Lebih lanjut, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut sebesar Rp325.928.740. Dari angka tersebut, potensi kerugian pajak rokok minimal mencapai Rp32.592.870, sedangkan potensi kerugian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau mencapai Rp67.485.657.

Baca Juga :  Gubernur Ahmad Luthfi Buka Pameran Produk Inovasi Jateng 2025 di Blora

 

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku peredaran rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam program-program pembangunan daerah, yang didanai dari cukai dan pajak rokok.

 

“Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa barang sitaan benar-benar dimusnahkan, bukan disalahgunakan,” ujarnya.

 

Bupati menyebut, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 digunakan untuk pengadaan alat kesehatan, pembangunan Puskesmas Karangpucung, serta RSUD Majenang dan RSUD Cilacap.

 

“Kalau peredaran rokok ilegal ditekan, penerimaan daerah bisa lebih optimal dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

 

Senada, Kepala KPPBC Cilacap, Agung Saptono, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal, dengan menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Upaya tersebut tidak hanya untuk menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk meningkatkan penerimaan negara.

 

“Selain berdampak pada penerimaan cukai, dana pajak rokok dan DBHCHT juga digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan fasilitas kesehatan dan jaminan sosial,” ujar Agung.

Baca Juga :  Atur Jarak Aman Bangunan, Jateng Dorong Raperda Garis Sempadan Lebih Komprehensif dan Adaptif

 

Ia menuturkan, tahun ini, Kabupaten Cilacap menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp14,7 miliar. Dana tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan kesehatan, pelatihan keterampilan bagi 900 orang buruh, bantuan modal untuk pelaku UMKM, serta bantuan bagi petani tembakau.

 

Di bidang kesehatan, imbuhnya, dana ini digunakan untuk penyediaan sarana prasarana, pemeliharaan Puskesmas, hingga pembayaran premi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 3.400 orang peserta selama 12 bulan. Sementara itu, dana pajak rokok dari pemerintah pusat mencapai Rp23,9 miliar, yang sebagian besar juga dialokasikan untuk jaminan kesehatan masyarakat.

 

“Target penerimaan Bea Cukai Cilacap tahun ini sekitar Rp600 miliar. Untuk itu, diperlukan sinergi berbagai pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Agung.

 

Sebagai informasi, pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal dilaksanakan secara simbolis oleh Forkopimda Cilacap di Pendapa Wijayakusuma Cakti, lalu dilanjutkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap. Ribuan batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Berita Terkait

Jateng Perketat Pemberantasan Judi Online, ASN yang Terlibat Terancam Sanksi
Sekda Jateng Ajak Pemuda Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Aksi Nyata
Jateng Berhasil Tekan Angka Perkawinan Anak, Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci
Sinergi TNI AL dan Instansi Terkait, 15.000 Liter Air Bersih Disalurkan di Pati
Taj Yasin Tinjau Hybrid Seawall Demak, Warga Mulai Rasakan Manfaatnya
Jaga Cadangan Air Tanah, Taj Yasin Gaungkan Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan
Pemprov Jateng Evaluasi Keamanan Porprov Usai Atlet Selam Jepara Meninggal Dunia
Cegah Api Meluas, Ahmad Luthfi Perintahkan Penyisiran di Kawasan Gunung Lawu

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Jateng Perketat Pemberantasan Judi Online, ASN yang Terlibat Terancam Sanksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Sekda Jateng Ajak Pemuda Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Aksi Nyata

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Jateng Berhasil Tekan Angka Perkawinan Anak, Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Sinergi TNI AL dan Instansi Terkait, 15.000 Liter Air Bersih Disalurkan di Pati

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Taj Yasin Tinjau Hybrid Seawall Demak, Warga Mulai Rasakan Manfaatnya

Berita Terbaru