Pemkab Sukoharjo Pastikan UMK Tak Ditangguhkan, Berlaku 1 Januari 2025

- Reporter

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonajateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 di Sukoharjo wajib diberlakukan per 1 Januari 2025, tanpa ada penangguhan.

Penegasan itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suseno Wijayanto, dalam sosialisasi UMK 2025, di Auditorium Wijaya Utama Sukoharjo, Senin (23/12/2024).

Sosialisasi itu diselenggarakan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Suseno menyampaikan, penetapan UMK 2025 telah melalui proses yang panjang.

“Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo telah mengadakan Sidang Pleno pada tanggal 9 dan 10 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Jateng Bertahan Dua Hari di Mongkrang, Kawal Langsung Operasi SAR

Suseno menegaskan, perusahaan wajib memberikan upah di atas UMK, kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.

“Penetapan upah harus berpedoman pada Struktur dan Skala Upah, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak diperbolehkan menangguhkan pemberlakuan UMK 2025, yang akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Suseno menghimbau agar setiap permasalahan yang mungkin timbul di perusahaan, dapat dikomunikasikan secara bipartit.

“Dialog antara pengusaha dan pekerja, menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.

Baca Juga :  Setelah 20 Tahun Terpisah, Pemprov Jateng Upayakan Pemulangan Seni dari Malaysia

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo, Sumarno menyampaikan, sosialisasi bertujuan untuk memastikan implementasi UMK 2025 berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan, dan iklim yang kondusif di Kabupaten Sukoharjo,” tuturnya.

Acara yang berlangsung di Auditorium Wijaya Utama Gedung Menara Wijaya lantai 10 ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, perwakilan perusahaan, Dewan Pengupahan, LKS Tripartit, dan Forum HRD Sukoharjo.

Sosialisasi itu merupakan bagian dari upaya Pemkab Sukoharjo dalam memastikan kesejahteraan pekerja.

Berita Terkait

Pelari dari 14 Negara Ikut Merbabu Skyrace 2026, Sekda Jateng: Penopang Sport Tourism dan Kesadaran Mencintai Alam
Sekda Jateng Dorong Kesadaran Pelestarian Alam dan Budaya di Boyolali
Menko Polkam ke Taruna Akmil: Jaga Kekompakan, Tingkatkan Kompetensi, dan Dekat dengan Prajurit
Pemprov Jateng Perbaiki Puluhan Ruas Jalan dan Jembatan pada 2026, Ini Daftarnya
Ahmad Luthfi Luncurkan Pendidikan Koperasi di Sekolah, Bekali 6,38 Juta Pelajar Jateng
Bank Mandiri Taspen Serahkan Penindakan Pelaku Penipuan Kepada Aparat Penegak Hukum
Menko Polkam: Presiden Prabowo Tak Lindungi Koruptor, Siapa Pun Akan Ditindak
PMI Jateng Pastikan Ketersediaan Kantong Darah di Jateng Aman

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:19 WIB

Pelari dari 14 Negara Ikut Merbabu Skyrace 2026, Sekda Jateng: Penopang Sport Tourism dan Kesadaran Mencintai Alam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:08 WIB

Sekda Jateng Dorong Kesadaran Pelestarian Alam dan Budaya di Boyolali

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:31 WIB

Menko Polkam ke Taruna Akmil: Jaga Kekompakan, Tingkatkan Kompetensi, dan Dekat dengan Prajurit

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Jateng Perbaiki Puluhan Ruas Jalan dan Jembatan pada 2026, Ini Daftarnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Bank Mandiri Taspen Serahkan Penindakan Pelaku Penipuan Kepada Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru