Propam Polda Metro Periksa Pelanggaran Etik Oknum Polisi Pukul Ibunya

- Reporter

Senin, 2 Desember 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Propam Polda Metro Jaya memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan, yang memukul ibunya menggunakan tabung gas 3 kilogram hingga tewas.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut.

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” ujar Bambang Satriawan kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Kendati demikian, Bambang belum menyampaikan lebih jauh terkait proses penanganan dalam kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Bambang hanya mengungkapkan, untuk selanjutnya data-data terkait dugaan pelanggaran kode etik itu akan disampaikan melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga :  KAI Batalkan 2 Perjalanan Kereta Imbas Banjir di Grobogan

“Dan pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan. Nanti data lengkap saya sampaikan melalui Kabid Humas (Polda Metro Jaya),” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor tengah mendalami kasus kematian seorang ibu berinisial H akibat dipukul oleh anaknya berinisial N, yang merupakan oknum anggota kepolisian.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan peristiwa ini terjadi di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Korban tewas setelah dipukul N alias Ucok menggunakan tabung gas 3 kilogram.

“Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N. Jadi sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga,” ujar Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Baca Juga :  Pawai Budaya Warnai Hari Jadi ke-194 Purbalingga

Rio menjelaskan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara tuntas perihal tindak pidananya. Sementara untuk kode etik ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya, karena pelaku merupakan anggota salah satu Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kami melakukan penyelidikan dan saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan. Karena hal ini sangat keterlaluan menurut saya,” tuturnya.

“Kami akan proses ini secara transparan, kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Berita Terkait

Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Banjir Solo Raya, Bantuan Terus Disalurkan
Retakan Tanggul Sungai Tuntang Picu Kewaspadaan, Pemprov Minta BBWS Gerak Cepat
11 Tokoh Inspiratif dari Berbagai Bidang Terima Anugerah Prestasi Indonesia 2026
Kejagung Tangkap Gus Yazid Terkait Dugaan Pencucian Uang
Tinjau Longsor Situkung Banjarnegara, Ahmad Luthfi Pastikan Hunian Sementara Siap 3 Hari
Kasus Atap Gedung Pemkab Brebes Ambruk, Ahmad Luthfi Awasi Penyelidikan Kepolisian
DPW dan 13 DPC PPP Kalimantan Selatan Deklarasi Dukung Agus Suparmanto
Siswa SMP Nasima Ditempa Bahasa Inggris dan Karakter Lewat NPEC 2025
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:30 WIB

Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Banjir Solo Raya, Bantuan Terus Disalurkan

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:43 WIB

Retakan Tanggul Sungai Tuntang Picu Kewaspadaan, Pemprov Minta BBWS Gerak Cepat

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:11 WIB

11 Tokoh Inspiratif dari Berbagai Bidang Terima Anugerah Prestasi Indonesia 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:41 WIB

Kejagung Tangkap Gus Yazid Terkait Dugaan Pencucian Uang

Senin, 17 November 2025 - 19:43 WIB

Tinjau Longsor Situkung Banjarnegara, Ahmad Luthfi Pastikan Hunian Sementara Siap 3 Hari

Berita Terbaru