Tekan Penyalahgunaan Dana Desa, Pemprov Jateng Perluas Rumah Restorative Justice

- Reporter

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOYOLALI – Rawannya kasus penyalahgunaan dana desa mendorong Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memperluas peran Rumah Restorative Justice. Tak hanya menyelesaikan sengketa hukum, rumah ini diharapkan menjadi pusat pendampingan dan pendidikan antikorupsi bagi ribuan kepala desa (kades) di Jawa Tengah.

Penguatan dan perluasan Rumah Restorative Justice ini sebagai ruang perlindungan bagi kades dalam menjalankan tugas pembangunan di tingkat desa. Upaya ini langkah preventif agar para kades tidak terjerat persoalan hukum, terutama terkait pengelolaan dana desa.

Menurut Ahmad Luthfi, keberadaan Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) di desa tidak hanya berfungsi menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan kearifan lokal, tetapi juga menjadi sarana pendidikan dan pendampingan bagi aparatur desa.

“Saya punya inisiatif agar Restorative Justice dijadikan rumah perlindungan bagi para kepala desa di masing-masing kabupaten/kota. Desa kita ada 7.810, dengan kemampuan kades yang berbeda-beda,” ujarnya saat menghadiri pertemuan ratusan kepala desa dan lurah berprestasi di Boyolali, Rabu, 14 Januari 2026.

Baca Juga :  Jaga Investasi, Wagub Taj Yasin Minta Mahasiswa Demonstrasi Damai, Siap Kawal Aspirasi Hingga Pusat

Ahmad Luthfi menekankan, dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi rawan disalahgunakan. Karena itu, pendampingan dari aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dinilai penting.

“Ada kades yang paham hukum, ada yang pura-pura tidak paham, bahkan ada yang membuat administrasi saja kesulitan. Maka perlu pendampingan sejak awal,” katanya.

Sejak awal menjabat, Ahmad Luthfi telah menggulirkan program sekolah antikorupsi bagi kepala desa. Saat ini tercatat 327 desa di Jawa Tengah telah menyandang predikat desa antikorupsi. Selain itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga dilibatkan untuk mengawal pembangunan desa dan melaporkan perkembangan secara rutin.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Realisasikan Pembangunan 281 Ribu Rumah untuk Warga Miskin

“Dengan begitu, kades tidak was-was dan bisa membangun desanya dengan baik,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, mengungkapkan, sepanjang 2024 terdapat 274 kepala desa di Indonesia yang tersangkut kasus penyalahgunaan dana desa. Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi 535 kasus. Namun, khusus di Jawa Tengah, jumlah kasus justru menurun dibanding tahun sebelumnya.

Hal ini disebut sebagai bukti efektivitas pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kalau ada temuan, kami melihat apakah ada mens rea-nya. Jika tidak ada, maka diarahkan untuk dikembalikan atau diperbaiki agar pertanggungjawaban proyek menjadi nyata, bukan fiktif,” jelas Reda.*

Berita Terkait

Gubernur Luthfi: IWAPI Harus Hadir Beri Solusi dan Manfaat bagi Masyarakat
Sumarno: Keberhasilan Pendidikan Anak Dimulai dari Kolaborasi Semua Pihak
Tampung Aspirasi Jateng Guyub, Gubernur Jateng Bantu 56 Truk untuk Petani Tebu
Sekda Jateng: Korupsi Harus Dicegah dari Hulu, APIP Jadi Garda Terdepan
Rakorkomwil III Apeksi 2026, Sekda Jateng Tekankan Penguatan Fiskal dan Pengelolaan Sampah
Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong
Kerja Sama Jateng-Fujian Makin Erat, Investasi hingga Youth Exchange Jadi Prioritas
BKD Jateng Bantah Informasi PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:20 WIB

Gubernur Luthfi: IWAPI Harus Hadir Beri Solusi dan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sumarno: Keberhasilan Pendidikan Anak Dimulai dari Kolaborasi Semua Pihak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:25 WIB

Tampung Aspirasi Jateng Guyub, Gubernur Jateng Bantu 56 Truk untuk Petani Tebu

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:02 WIB

Sekda Jateng: Korupsi Harus Dicegah dari Hulu, APIP Jadi Garda Terdepan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:16 WIB

Rakorkomwil III Apeksi 2026, Sekda Jateng Tekankan Penguatan Fiskal dan Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru