Pemkab Sukoharjo Pastikan UMK Tak Ditangguhkan, Berlaku 1 Januari 2025

- Reporter

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonajateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 di Sukoharjo wajib diberlakukan per 1 Januari 2025, tanpa ada penangguhan.

Penegasan itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suseno Wijayanto, dalam sosialisasi UMK 2025, di Auditorium Wijaya Utama Sukoharjo, Senin (23/12/2024).

Sosialisasi itu diselenggarakan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Suseno menyampaikan, penetapan UMK 2025 telah melalui proses yang panjang.

“Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo telah mengadakan Sidang Pleno pada tanggal 9 dan 10 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” ujarnya.

Baca Juga :  Program Speling Pemprov Jateng Buka Akses Konsultasi Psikolog Gratis

Suseno menegaskan, perusahaan wajib memberikan upah di atas UMK, kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.

“Penetapan upah harus berpedoman pada Struktur dan Skala Upah, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak diperbolehkan menangguhkan pemberlakuan UMK 2025, yang akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Suseno menghimbau agar setiap permasalahan yang mungkin timbul di perusahaan, dapat dikomunikasikan secara bipartit.

“Dialog antara pengusaha dan pekerja, menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gereja St. Maria Annuntiata Gabus Hadirkan Pohon Natal Setinggi 7 Meter dan Barongan Macan Loreng Gabus

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo, Sumarno menyampaikan, sosialisasi bertujuan untuk memastikan implementasi UMK 2025 berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan, dan iklim yang kondusif di Kabupaten Sukoharjo,” tuturnya.

Acara yang berlangsung di Auditorium Wijaya Utama Gedung Menara Wijaya lantai 10 ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, perwakilan perusahaan, Dewan Pengupahan, LKS Tripartit, dan Forum HRD Sukoharjo.

Sosialisasi itu merupakan bagian dari upaya Pemkab Sukoharjo dalam memastikan kesejahteraan pekerja.

Berita Terkait

Gus Yasin Dorong Alumni Alste Berkontribusi untuk Kemajuan Jateng
JQH Jateng Dukung Penuh Sukses Prestasi dan Pelaksanaan MTQ Nasional XXXI Jateng
Ning Nawal Ingin Organisasi Perempuan Jadi Motor Pemberdayaan
Ning Nawal Ungkap Tren Positif Penanganan Stunting di Jawa Tengah
Atur Jarak Aman Bangunan, Jateng Dorong Raperda Garis Sempadan Lebih Komprehensif dan Adaptif
Kecamatan Berdaya Digeber, 576 Camat di Jateng Teken Komitmen
Gubernur Luthfi Ajak DPRD dan Pemda Satu Langkah Percepat Pembangunan
Banjir Meluas di Solo Raya, BPBD Jateng Intensifkan Evakuasi dan Logistik

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:14 WIB

Gus Yasin Dorong Alumni Alste Berkontribusi untuk Kemajuan Jateng

Sabtu, 18 April 2026 - 18:24 WIB

JQH Jateng Dukung Penuh Sukses Prestasi dan Pelaksanaan MTQ Nasional XXXI Jateng

Sabtu, 18 April 2026 - 06:47 WIB

Ning Nawal Ingin Organisasi Perempuan Jadi Motor Pemberdayaan

Kamis, 16 April 2026 - 16:35 WIB

Atur Jarak Aman Bangunan, Jateng Dorong Raperda Garis Sempadan Lebih Komprehensif dan Adaptif

Kamis, 16 April 2026 - 16:28 WIB

Kecamatan Berdaya Digeber, 576 Camat di Jateng Teken Komitmen

Berita Terbaru