Pemkab Rembang Telah Sertifikasi 302 Bidang Tanah Aset Sepanjang 2024

- Reporter

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonajateng.id – Sepanjang 2024, sebanyak 302 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Rembang berhasil disertifikasi dan tercatat dalam 121 Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Nurdin menyampaikan, sejak 2022 hingga 2024, sebanyak 1.265 bidang tanah milik daerah tercatat dalam 483 KIB, dan telah bersertifikat. Rinciannya, pada 2022 terdapat 128 KIB dengan 476 sertifikat, pada 2023 sebanyak 176 KIB dengan 487 sertifikat, dan pada 2024 sejumlah 121 KIB dengan 302 sertifikat.

“Sertifikat atas tanah targetnya 250, kita melampaui. Jadi realisasinya 302, ada yang analog sebanyak 32 dan sisanya 270 elektronik. Kita memang mulai Agustus 2024 hampir semua layanan kita yang baru-baru, semua elektronik,” jelasnya, pada penyerahan sertifikat tanah milik Pemkab Rembang secara simbolis, di ruang rapat bupati setempat, Senin (13/1/2025).

Baca Juga :  Terima Hibah 2 Truk Remise dari BI Jateng, Pemprov Jateng Bakal Jadikan Kendaraan Pengendali Inflasi

Namun hingga saat ini, lanjutnya, masih terdapat tanah milik pemerintah daerah dalam 127 KIB, yang belum bersertifikat. Kendalanya, aset yang tumpang tindih dengan instansi lain, seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan Perhutani.

“Proses penyelesaian atas kekurangan ini, direncanakan akan dilakukan pada tahun 2025,” ungkapnya.

Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan apresiasi, atas kerja keras Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan, untuk menyelamatkan aset Pemkab. Ia berharap, kekurangan sebanyak 127 KIB dapat diselesaikan pada 2025.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Fasilitasi Internet Gratis ke Desa Blankspot, Layanan Kian Cepat

“Ini juga bagian dari kebijakan yang sudah kami ambil tahun 2025. Jadi, mohon segera untuk ditindaklanjuti. Mudah-mudahan, di 2025 kita sudah 100 persen dalam mengamankan aset Pemkab Rembang,” ujarnya.

Dia berharap, pihak OPD terkait dapat memberikan penjelasan detail, jika terdapat aset tanah Pemkab yang tidak dapat disertifikatkan. Penjelasan tersebut diperlukan untuk menghadapi pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini penting, karena kita terus dimonitor oleh KPK, pasti itu dipertanyakan. Saya minta OPD pengelola aset, agar ada koordinasi yang baik untuk menjelaskan dengan detail, mengapa tidak bisa disertifikatkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gubernur Luthfi: IWAPI Harus Hadir Beri Solusi dan Manfaat bagi Masyarakat
Sumarno: Keberhasilan Pendidikan Anak Dimulai dari Kolaborasi Semua Pihak
Tampung Aspirasi Jateng Guyub, Gubernur Jateng Bantu 56 Truk untuk Petani Tebu
Sekda Jateng: Korupsi Harus Dicegah dari Hulu, APIP Jadi Garda Terdepan
Rakorkomwil III Apeksi 2026, Sekda Jateng Tekankan Penguatan Fiskal dan Pengelolaan Sampah
Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong
Kerja Sama Jateng-Fujian Makin Erat, Investasi hingga Youth Exchange Jadi Prioritas
BKD Jateng Bantah Informasi PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:20 WIB

Gubernur Luthfi: IWAPI Harus Hadir Beri Solusi dan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sumarno: Keberhasilan Pendidikan Anak Dimulai dari Kolaborasi Semua Pihak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:25 WIB

Tampung Aspirasi Jateng Guyub, Gubernur Jateng Bantu 56 Truk untuk Petani Tebu

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:02 WIB

Sekda Jateng: Korupsi Harus Dicegah dari Hulu, APIP Jadi Garda Terdepan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:16 WIB

Rakorkomwil III Apeksi 2026, Sekda Jateng Tekankan Penguatan Fiskal dan Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru