Taj Yasin Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Guru Honorer di Jateng

- Reporter

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan melakukan pemberhentian guru honorer di tengah munculnya isu penataan tenaga non-ASN yang mulai berlaku efektif pada 2027.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen yang memimpin Jateng bersama Gubernur Ahmad Luthfi, menegaskan, Pemprov Jateng tetap berupaya menjaga keberlangsungan para guru honorer agar tetap bisa mengajar sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan aparatur sipil negara.

“Jawa Tengah insyaallah tidak ada pemberhentian guru-guru honorer,” kata tokoh yang akrab disapa Gus Yasin seusai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa, 26 Mei 2026.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi: Pejabat Bukan Ndoro, Semua Setara dalam Melayani

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penataan guru non-ASN dan peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita lihat dulu kemampuan keuangan kita. Ini pembahasannya nanti bagaimana guru-guru honorer itu benar-benar bisa nyaman untuk mengajar,” ujarnya.

Gus Yasin mengatakan, aspirasi terbesar para guru honorer saat ini adalah adanya pengangkatan kembali melalui jalur PPPK. Namun, kewenangan pembukaan formasi tetap berada di pemerintah pusat, sementara daerah bertugas mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan.

“Desakannya kemarin kan pengin mereka ada pengangkatan lagi di PPPK. Tetapi PPPK ini diatur. Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” katanya.

Baca Juga :  Ombudsman RI Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik Pemerintah Daerah di Jateng

Saat ditanya apakah Pemprov Jateng akan kembali mengajukan formasi PPPK guru, ia menegaskan pihaknya siap mengusulkan apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru.

“Kalau memang dibuka kita ajukan lagi,” tegasnya.

Isu mengenai nasib guru honorer mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023.

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti penghentian massal guru honorer.***

Berita Terkait

BI dan Pemprov Jateng Dorong Ekonomi Konsumsi Lewat Rupiah Borobudur Playon 2026
Pemprov Jateng Apresiasi Penghafal Kitab Suci Tanpa Bedakan Asal Daerah
Bersama SGN, Gus Yasin Dekatkan Pemeriksaan Dokter Spesialis ke Warga Desa
DPRD Nilai Rembug Pembangunan Perkuat Sinergi Selatan dan Utara Jateng
Program Speling Jateng Bergerak Cepat, TBC dan Stunting Diburu hingga Pelosok
Dinas Sosial Kota Semarang Apresiasi Rumah Anak Surga, Siap Beri Dukungan Nyata
Komunitas Difabel Adukan Persoalan ke Wagub Taj Yasin, Data Bansos Jadi Sorotan
ASN Diminta Tak Loyo, Ahmad Luthfi Tekankan Pelayanan Publik Tetap Prima

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:28 WIB

Taj Yasin Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Guru Honorer di Jateng

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:03 WIB

BI dan Pemprov Jateng Dorong Ekonomi Konsumsi Lewat Rupiah Borobudur Playon 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 05:36 WIB

Pemprov Jateng Apresiasi Penghafal Kitab Suci Tanpa Bedakan Asal Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:12 WIB

Bersama SGN, Gus Yasin Dekatkan Pemeriksaan Dokter Spesialis ke Warga Desa

Senin, 18 Mei 2026 - 13:48 WIB

DPRD Nilai Rembug Pembangunan Perkuat Sinergi Selatan dan Utara Jateng

Berita Terbaru

Pemerintahan

Taj Yasin Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Guru Honorer di Jateng

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:28 WIB