Besaran UMK Jateng 2025 Sudah Diumumkan, Semarang Tertinggi, Banjarnegara Paling Rendah

- Reporter

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025, Rabu (18/12/2024).

Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp.2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp.148.742. Kenaikan UMK tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 % dari UMK 2024.

Sedangkan untuk UMSK 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.

Nana Sudjana mengatakan, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Baca Juga :  Harga Pangan dan Diskon Listrik yang Berakhir Dorong Kenaikan Inflasi Maret 2025

“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” kata Nana, di rumah dinas Puri Gedeh, Rabu (18/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Nana juga mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2025. Upah tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.

Nilai UMSP Jateng tahun 2025 didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Nilainya sebesar sebesar Rp.2.277.816. Besaran tersebut untuk pekerjaan pada sektor Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil dan Penyewaan alat konstruksi dengan operator.

Nana mengatakan, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu juga berdasarkan rapat Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.

Baca Juga :  BRI Semarang A. Yani Perkuat Sinergi dengan Kementerian PKP Jateng, Dukung Kelancaran Penyaluran Program BSPS 2026

Nana menegaskan, UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Kebijakan ini, lanjut Nana, berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan ditetapkan UMK, UMSK, dan UMSP Jawa Tengah 2025 ini, diharapkan agar perusahaan-perusahaan yang di Jawa Tengah bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Polytron Bekali UMKM Strategi Bisnis, dari Pengelolaan Pelanggan hingga Teknologi CRM
Tembus Rp72,54 Triliun, Investasi Jateng Terus Tumbuh di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan, Investasi Jateng Terus Melaju
Ahmad Luthfi Genjot Investasi Jateng, Target Rp 110 Triliun hingga Akhir Tahun
Immoderma Skin Clinic Raih ICON OF VITARAN 3 Stars, Bukti Komitmen Layanan Berkualitas
Petani Tak Lagi Waswas Harga Panen Anjlok, Program Petani Gajian Jadi Harapan
Jateng Kantongi Investasi Rp 72,54 Triliun, Ahmad Luthfi Bidik Ekspansi Perusahaan Vietnam
Harga Sembako Lebih Murah, Warga Minta GPM Jateng Lebih Sering Digelar

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Polytron Bekali UMKM Strategi Bisnis, dari Pengelolaan Pelanggan hingga Teknologi CRM

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Tembus Rp72,54 Triliun, Investasi Jateng Terus Tumbuh di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan, Investasi Jateng Terus Melaju

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Ahmad Luthfi Genjot Investasi Jateng, Target Rp 110 Triliun hingga Akhir Tahun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Immoderma Skin Clinic Raih ICON OF VITARAN 3 Stars, Bukti Komitmen Layanan Berkualitas

Berita Terbaru