Brebes Selatan Diusulkan Jadi Kabupaten Baru, Pemprov Jateng Sebut Syarat Awal Telah Terpenuhi

- Reporter

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Kabar baik buat warga Brebes Selatan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan pemekaran Kabupaten Brebes melalui pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan.

Kini, usulan tersebut memasuki tahap pembahasan di DPRD Jawa Tengah setelah hasil kajian pemerintah provinsi menyatakan persyaratan awal pembentukan daerah baru telah terpenuhi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, usulan itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Brebes Selatan yang telah berproses sejak Pemerintah Kabupaten Brebes.

Di tingkat kabupaten, usulan tersebut juga telah melalui mekanisme, termasuk memperoleh persetujuan DPRD setempat.

“Persyaratan awal sudah terpenuhi sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” kata Sumarno, mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wagub Taj Yasin, dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia menjelaskan, persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD menjadi syarat sebelum usulan CDOB Brebes Selatan disampaikan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui tim independen.

Baca Juga :  PKK Jateng Luncurkan Rabu Pon, Tingkatkan Ketahanan Pangan Sekaligus Mitigasi Bencana

Meski proses berikutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah akan terus mengawal pemenuhan seluruh persyaratan agar usulan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme.

“Berbagai persyaratan tentu akan kami kawal. Nanti pemerintah pusat akan berproses, ada tim independen dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Sumarno, tujuan utama pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru. Melainkan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan rentang kendali yang lebih pendek, layanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, mudah dijangkau, dan efektif.

“Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, secara geografis kawasan Brebes Selatan memiliki jarak yang relatif jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Brebes. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam usulan pembentukan daerah otonom baru.

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji usulan tersebut. Menurutnya, proses pengajuan CDOB Brebes Selatan sebenarnya telah bergulir sejak 2018.

Baca Juga :  Kejati Jateng Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025, Momen Penuh Sukacita dan Harapan Baru

“Prosesnya sudah lama. Ini sejak tahun 2018. Karena sudah diajukan oleh gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuk pansus,” ujarnya.

Ia mengatakan, tugas pansus adalah memastikan seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dipenuhi sebelum DPRD memberikan persetujuan.

Pansus, kata dia, akan bekerja secara cepat sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan kunjungan lapangan apabila diperlukan.

“Kita selesaikan sesuai mekanisme karena mungkin juga ada kegiatan kunjungan di tempat,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Jawa Tengah menetapkan Asrar sebagai Ketua Pansus Pembahasan Calon Daerah Otonom Baru Brebes Selatan, didampingi Muhammad Naryoko sebagai wakil ketua.

Hasil pembahasan pansus nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dan Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan persetujuan bersama sebelum usulan resmi diajukan kepada pemerintah pusat.***

Berita Terkait

Jateng Lampaui Target Penanganan Backlog Rumah 140 Persen, 65.449 Keluarga Kini Miliki Hunian
Pemprov Jateng Mulai Sisihkan Anggaran untuk Pembiayaan Pilgub 2029
Jaga Pelayanan Publik, Nurkholes Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Pemalang
Luthfi Sesalkan OTT Bupati Pemalang, Tegaskan Sudah Berulang Kali Ingatkan Kepala Daerah
Bappenas Beri Beasiswa untuk 10 ASN Jateng, Perkuat Perencanaan Pembangunan
Jateng Tingkatkan Kompetensi ASN, 10 Perencana Raih Beasiswa Bappenas
Achmad Nugroho Juarai Sayembara Logo Hari Jadi ke-81 Jateng Lewat Gumregut Nyawiji
Sekda Jateng Dorong ASN Responsif terhadap Kritik dan Pengaduan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:29 WIB

Jateng Lampaui Target Penanganan Backlog Rumah 140 Persen, 65.449 Keluarga Kini Miliki Hunian

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pemprov Jateng Mulai Sisihkan Anggaran untuk Pembiayaan Pilgub 2029

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:45 WIB

Brebes Selatan Diusulkan Jadi Kabupaten Baru, Pemprov Jateng Sebut Syarat Awal Telah Terpenuhi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:44 WIB

Luthfi Sesalkan OTT Bupati Pemalang, Tegaskan Sudah Berulang Kali Ingatkan Kepala Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:17 WIB

Bappenas Beri Beasiswa untuk 10 ASN Jateng, Perkuat Perencanaan Pembangunan

Berita Terbaru