Investasi Harus Legal dan Logis, Masyarakat Diingatkan Waspadai Skema Ponzi

- Reporter

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOKERTO – Aksi penipuan berkedok deposito maupun investasi seperti yang menimpa sejumlah korban di Purwokerto, baru-baru ini, ternyata bukanlah pertama kali di Indonesia. Penipuan yang umumnya berbentuk money game menggunakan skema ponzi tersebut, juga terjadi di sejumlah kota lainnya. Bahkan, pada penipuan Koperasi Indosurya beberapa tahun lalu, jumlah korbannya mencapai puluhan ribu orang dengan kerugian hingga triliunan rupiah.

Untuk menekan jumlah korban aksi penipuan berkedok investasi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Dinavia Tri Riandari memaparkan, literasi keuangan menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat diminta memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban sebuah produk keuangan.

Dinavia menekankan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebagai langkah sederhana yang perlu dilakukan sebelum berinvestasi. Legal berarti masyarakat harus memastikan produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin dari otoritas berwenang dan pihak yang menawarkannya memang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Sementara logis berarti masyarakat harus menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal dibandingkan dengan modal, risiko, dan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran investasi tersebut, serta jangan langsung mempercayai seseorang hanya karena menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga yang terlihat resmi,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga :  Ahmad Luthfi: Sido Muncul Jadi Contoh Investasi dan Green Economy di Jateng

Pada acara literasi investasi bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (WAREK) Semarang di Purwokerto, Dinavia meminta masyarakat mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dan sangat tinggi, atau lebih menekankan bonus untuk perekrutan peserta dibandingkan kegiatan usaha yang jelas.

“Itu adalah ciri skema ponzi. Skema seperti ini sangat berbahaya karena keberlangsungannya bergantung pada masuknya anggota atau dana baru. Ketika tidak ada lagi peserta baru yang masuk, sistemnya bisa runtuh dan banyak orang mengalami kerugian,” jelas Dinavia.

Investasi Tidak Hanya Mengejar Untung
Ditinjau dari perspektif ekonomi syariah, menurut Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli, investasi harus memperhatikan prinsip keadilan, kerelaan para pihak, kemanfaatan, solidaritas sosial, dan perlindungan terhadap harta. Dia mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri tawaran investasi yang patut dicurigai.

“Kalau ada yang mendesak kita segera transfer karena alasan slot terbatas atau takut kehilangan kesempatan, justru itu harus menjadi alasan untuk berhenti sejenak dan memeriksa kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Jateng Terapkan Industri Ramah Anak di Seluruh Kawasan Industri

Ida mendorong masyarakat menyesuaikan instrumen investasi dengan tujuan keuangan dan kemampuan masing-masing. Dana yang dibutuhkan dalam waktu dekat maupun dana darurat tidak semestinya ditempatkan seluruhnya pada instrumen berisiko tinggi.

Pemulihan Kerugian Korban Lewat Mekanisme Hukum

Sementara itu, praktisi hukum Saleh Darmawan mengingatkan masyarakat memahami perbedaan antara wanprestasi dan penipuan ketika menghadapi persoalan investasi.

Wanprestasi merupakan persoalan perdata ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban, terlambat memenuhi kewajiban, memenuhi tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak.

Sementara penipuan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter berbeda, terutama ketika sejak awal terdapat niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan.

“Dalam kasus penipuan investasi bodong yang memenuhi unsur pidana, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemulihan kerugian korban juga tetap dapat diupayakan melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Polytron Bekali UMKM Strategi Bisnis, dari Pengelolaan Pelanggan hingga Teknologi CRM
Tembus Rp72,54 Triliun, Investasi Jateng Terus Tumbuh di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan, Investasi Jateng Terus Melaju
Ahmad Luthfi Genjot Investasi Jateng, Target Rp 110 Triliun hingga Akhir Tahun
Immoderma Skin Clinic Raih ICON OF VITARAN 3 Stars, Bukti Komitmen Layanan Berkualitas
Petani Tak Lagi Waswas Harga Panen Anjlok, Program Petani Gajian Jadi Harapan
Jateng Kantongi Investasi Rp 72,54 Triliun, Ahmad Luthfi Bidik Ekspansi Perusahaan Vietnam
Harga Sembako Lebih Murah, Warga Minta GPM Jateng Lebih Sering Digelar

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Polytron Bekali UMKM Strategi Bisnis, dari Pengelolaan Pelanggan hingga Teknologi CRM

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Tembus Rp72,54 Triliun, Investasi Jateng Terus Tumbuh di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan, Investasi Jateng Terus Melaju

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Ahmad Luthfi Genjot Investasi Jateng, Target Rp 110 Triliun hingga Akhir Tahun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Immoderma Skin Clinic Raih ICON OF VITARAN 3 Stars, Bukti Komitmen Layanan Berkualitas

Berita Terbaru