PAP Jateng Sumbang 0,19 Persen terhadap PAD, Realisasi Capai Rp15,56 Miliar

- Reporter

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Badan Pengalola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, realisasi penerimaan PAP menunjukkan tren meningkat dari Rp17,05 miliar pada 2023, menjadi Rp18,99 miliar pada 2024, dan hingga September 2025 mencapai Rp15,56 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mewakili gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) mengatakan, realisasi pendapatan Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari PAP memberikan kontribusi sebesar 0,19 % terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan itu berpotensi terus meningkat hingga akhir tahun.

Selama tiga tahun terakhir penyumbang terbesar dalam pemanfaatan PAP adalah PDAM, PT Indonesia Power, dan PT Pertamina. Tercatat hingga September 2025, PDAM menyumbang 35,56%, Indonesia Power 27,24%, Pertamina 21,01%, dan Lain-lain 15,7%.

Baca Juga :  Stabilkan Harga Beras, BULOG Semarang Genjot Distribusi SPHP dan Bantuan Pangan

Atas tingginya pendapatan pajak dari sektor tersebut, tak ayal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berkunjung ke Pemprov Jateng untuk belajar mengenai cara menggali potensi pendapatan asli daerah melalui Pajak Air Permukaan (PAP).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman. Mereka ditemui langsung oleh Sekda Jateng Sumarno, di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Evi mengatakan, pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, membuat daerah harus berusaha keras mencari sumber pendapatan lain. Pihaknya pun melakukan penelusuran data sumber pendapatan daerah.

Baca Juga :  TMMD Kerahkan Alat Berat Percepat Pembangunan Talud

DPRD Sumbar menemukan data bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan. Kedatangan mereka adalah dalam rangka mencari informasi mengenai cara menggali potensi pendapatan melalui Pajak Air Permukaan (PAP).

“Kedatangan kami ke Jawa Tengah adalah untuk keperluan sharing informasi dalam rangka penegakan aturan Pergub Nomor 24 Tahun 2011 di Jawa Tengah tentang cara menghitung tarif PAP,” kata Evi Yandri.*

Berita Terkait

Gubernur Luthfi: IWAPI Harus Hadir Beri Solusi dan Manfaat bagi Masyarakat
Sumarno: Keberhasilan Pendidikan Anak Dimulai dari Kolaborasi Semua Pihak
Tampung Aspirasi Jateng Guyub, Gubernur Jateng Bantu 56 Truk untuk Petani Tebu
Indomaret Fun Run 2026 Ramaikan Semarang, Peserta Berpeluang Bawa Pulang Honda Stylo
BRI x REI Expo 2026 Hadirkan Promo KPR Menarik di Queen City Mall Semarang
Ahmad Luthfi Dorong Pelajar Kuasai Industri Hijau, Jateng Perkuat Daya Saing Dunia
Sekda Jateng: Korupsi Harus Dicegah dari Hulu, APIP Jadi Garda Terdepan
Pemprov Jateng Genjot Industri Hijau, Bidik Ekspor dan Investasi Berkualitas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:20 WIB

Gubernur Luthfi: IWAPI Harus Hadir Beri Solusi dan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sumarno: Keberhasilan Pendidikan Anak Dimulai dari Kolaborasi Semua Pihak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:25 WIB

Tampung Aspirasi Jateng Guyub, Gubernur Jateng Bantu 56 Truk untuk Petani Tebu

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:55 WIB

BRI x REI Expo 2026 Hadirkan Promo KPR Menarik di Queen City Mall Semarang

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:16 WIB

Ahmad Luthfi Dorong Pelajar Kuasai Industri Hijau, Jateng Perkuat Daya Saing Dunia

Berita Terbaru