THR PPPK Paruh Waktu Jateng Cair 13 Maret, Anggaran Capai Rp6 Miliar

- Reporter

Senin, 9 Maret 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan kerjanya. THR tersebut direncanakan akan diberikan pada 13 Maret 2026.

“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan idulfitri di gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang Senin, 9 Maret 2026.

Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam regulasi itu disebutkan, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK. Sehingga, PPPK paruh waktu—tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR.

Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang, terbesar secara nasional. Untuk itu, Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp6,023 miliar.

“Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” katanya.

Baca Juga :  Pertamina Catat Kenaikan Konsumsi BBM di Jateng & DIY selama Nataru 2024/2025

Perhitungan pemberian THR mengacu pada masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dengan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Bagi yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan memang tidak diberikan THR.

“Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan),” ungkapnya.

Selain itu, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan terkait THR. Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan enam wilayah Satwaker yaitu Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Penyiapan posko tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Oleh karena itu masyarakat yang bermasalah dengan THR, atau ada perusahaan yang belum membayarkan THR, bisa diadukan ke posko-posko tersebut. Setelah itu petugas akan menindaklanjuti dan mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  BRI x REI Expo 2026 Hadirkan Promo KPR Menarik di Queen City Mall Semarang

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan, Posko THR beroperasi pada 2–31 Maret 2026. Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).

Menurut Aziz, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR.

Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis.*

Berita Terkait

Polytron Bekali UMKM Strategi Bisnis, dari Pengelolaan Pelanggan hingga Teknologi CRM
Tembus Rp72,54 Triliun, Investasi Jateng Terus Tumbuh di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan, Investasi Jateng Terus Melaju
Ahmad Luthfi Genjot Investasi Jateng, Target Rp 110 Triliun hingga Akhir Tahun
Immoderma Skin Clinic Raih ICON OF VITARAN 3 Stars, Bukti Komitmen Layanan Berkualitas
Petani Tak Lagi Waswas Harga Panen Anjlok, Program Petani Gajian Jadi Harapan
Jateng Kantongi Investasi Rp 72,54 Triliun, Ahmad Luthfi Bidik Ekspansi Perusahaan Vietnam
Harga Sembako Lebih Murah, Warga Minta GPM Jateng Lebih Sering Digelar

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Polytron Bekali UMKM Strategi Bisnis, dari Pengelolaan Pelanggan hingga Teknologi CRM

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Tembus Rp72,54 Triliun, Investasi Jateng Terus Tumbuh di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan, Investasi Jateng Terus Melaju

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Ahmad Luthfi Genjot Investasi Jateng, Target Rp 110 Triliun hingga Akhir Tahun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Immoderma Skin Clinic Raih ICON OF VITARAN 3 Stars, Bukti Komitmen Layanan Berkualitas

Berita Terbaru