UMP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember, UMK Menyusul 15 Desember

- Reporter

Jumat, 21 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026 akan ditetapkan pada 8 Desember 2025. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima perwakilan pengusaha pada Kamis, 20 November 2025.

Pertemuan itu untuk menyerap aspirasi sebelum penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Luthfi mengatakan, regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Ahmad Luthfi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan, sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahapan uji publik.

“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” katanya.

Baca Juga :  Hadapi Tantangan Global, Hipmi Jateng Harus Lebih Inovatif

Di dalam rancangan RPP, lanjut Aziz, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.

“Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” jelasnya.

Langkah yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini adalah menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.

“Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait dengan persiapan penetapan upah minimum,” kata Aziz.

Salah satu yang disinggung adalah terkait penetapan UMSP dan UMSK. Gubernur memiliki kewajiban menetapkan UMSP berdasarkan usulan dari dewan pengupahan provinsi.

Terkait draft upah sektoral itu, terdapat beberapa parameter atau kriteria. Misalnya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia KBLI, perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, lalu ada beban kerja.

Baca Juga :  BRI x REI Expo 2026 Hadirkan Promo KPR Menarik di Queen City Mall Semarang

“Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya dalam RPP ini ada penjelasan detail termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada tanggal 25 November nanti supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan, sudah menyampaikan kepada Gubernur Ahmad Luthfi terkait aspirasi dari pengusaha terkait upah minimum dan upah minimum sektoral.

“Kita akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum,” ujarnya.

Terkait upah minimum sektoral, lanjut dia, memang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya yang menuntut keterampilan tinggi.

“Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kita akan komitmen dan akan kita laksanakan. Tapi kita tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi,” ujarnya.*

Berita Terkait

Indomaret Fun Run 2026 Ramaikan Semarang, Peserta Berpeluang Bawa Pulang Honda Stylo
BRI x REI Expo 2026 Hadirkan Promo KPR Menarik di Queen City Mall Semarang
Ahmad Luthfi Dorong Pelajar Kuasai Industri Hijau, Jateng Perkuat Daya Saing Dunia
Pemprov Jateng Genjot Industri Hijau, Bidik Ekspor dan Investasi Berkualitas
Lebih dari 60 Brand Ramaikan IMPACT+ Semarang 2026, Antusiasme Peserta Pecahkan Rekor
Jawa Tengah Bidik Investasi Iran untuk Perkuat Industri, Pertanian, dan Pariwisata
AMDATARA Tanam Bibit Mangrove untuk Lestarikan Pesisir Jawa Tengah
KEK Kendal Moncer, Ahmad Luthfi Bidik Investor Singapura untuk Kawasan Industri Baru di Jateng

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:07 WIB

Indomaret Fun Run 2026 Ramaikan Semarang, Peserta Berpeluang Bawa Pulang Honda Stylo

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:55 WIB

BRI x REI Expo 2026 Hadirkan Promo KPR Menarik di Queen City Mall Semarang

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:16 WIB

Ahmad Luthfi Dorong Pelajar Kuasai Industri Hijau, Jateng Perkuat Daya Saing Dunia

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:08 WIB

Lebih dari 60 Brand Ramaikan IMPACT+ Semarang 2026, Antusiasme Peserta Pecahkan Rekor

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:31 WIB

Jawa Tengah Bidik Investasi Iran untuk Perkuat Industri, Pertanian, dan Pariwisata

Berita Terbaru